dalam Pasal 3 harus dilakukan oleh personel yang memiliki standar kompetensi:
a. Personel pemegang lisensi tipe "A"
1) Memahami peraturan perundang-undangan di bidang penerbangan; ) Memahami peraturan perundang-undangan di bidang penerbangan;
2) Memahami prosedur teknis penanganan pengangkutan barang berbahaya;
3) Memahami:
a) pengidentifikasian (identification);
b) pengklasifikasian (clasification);
c) pembatasan (limitation);
d) penggunaan kemasan (packacing);
e) pelabelan dan pemarkaan (labeling and marking);
f) pembuatan dan pengecekan dokumen (documentation);
g) prosedur penerimaan (acceptance procedure);
h) prosedur penyimpanan dan penempatan (storage and loading
procedure);
i) prosedur penanganan keadaan darurat (emergency procedure); dan
j) pelaporan kejadian (incident) dan kecelakaan (accident) terkait
pengangkutan barang berbahaya.
4) Menguasai Bahasa Inggris minimal pasif.
b. Personel pemegang lisensi tipe "B"
1) Memahami peraturan perundang-undangan di bidang penerbangan;
2) Memahami prosedur teknis penanganan pengangkutan barang berbahaya;
3) Memahami:
a) pengidentifikasian (identification);
b) pengklasifikasian (clasification);
c) pembatasan (limitation);
d) pelabelan dan pemarkaan (labeling and marking);
e) prosedur penyimpanan dan penempatan (storage and loading
procedure);
f) prosedur penanganan keadaan darurat (emergency procedure); dan
g) pelaporan kejadian (incident) dan kecelakaan (accident) terkait
pengangkutan barang berbahaya.
4) Menguasai Bahasa Inggris minimal pasif.
No comments:
Post a Comment