Tuesday, February 25, 2020

Topografi Bandar Udara


Pengertian aerodrome
Aerodrome adalah suatu daerah diperairan atau di daratan yang ditentukan termasuk bangunan, instalasi dan perlengkapan/alat alat untuk dipergunakan sebagian atau keseluruhan, bagi pendaratan, pemberangkatan dan pergerakan pesawat udara;

Penjelasan tentang area bandar udara
Movement area adalah bagian dari aerodrome yang dipergunakan untuk take off dan landing pesawat udara dan untuk pergerakan pesawat udara;
Manouvering area adalah bagian dari aerodrome yang dipergunakan untuk landing dan take off pesawat udara dan untuk pergerakan pesawat udara yang berhubungan dengan take off dan landing , tetapi tidak termasuk apron
Runway adalah suatu daerah persegi panjang yang di daratan yang telah dipilih dan disediakan untuk landing dan take off pesawat  udara sepanjang sisi panjangnya;
Landing area adalah bagian dari daerah pergerakan yang digunakan untuk landing dan take off;
Aerodrome elevation adalah ketinggian suatu titik tertinggi di daerah pendaratan, diukur dari permukaan laut;
Stop way adalah suatu daerah di ujung runway pada arah take off yang berbentuk persegi empat panjang, dipersiapkan sebagai daerah yang dapat dipergunakan sewaktu-waktu oleh pesawat udara apabila pesawat udara mengalami kegagalan  saat take off;
Apron adalah suatu daerah yang ditentukan di aerodrome untuk keperluan penempatan pesawat udara, memuat penumpang dan membongkar barang, pengisian bahan bakar, parkir dan perawatan kecil pesawat udara;
Taxiway adalah suatu jalur yang telah ditentukan dan dipersiapkan untuk pesawat udara yang taxi;
Threshold adalah awal dari runway yang dipergunakan untuk landing;
Clearway adalah suatu daerah persegi panjang di daratan atau perairan di bawah pengawasan yang berwenang , ditentukan dan dipersiapkan sebagai daerah yang dapat dipergunakan oleh pesawat udara untuk melakukan sebagian dari initial climb menuju ketinggian tertentu;
Shoulder adalah suatu daerah yang berbatasan langsung dengan kanan kiri runway , umumnya ditanami rumput dan bebas dari rintangan yang membahayakan, yang dipergunakan untuk menampung kemungkinan adanya pesawat udara yang keluar dari jalur runway secara tidak sengaja;
Taxiway adalah suatu jalur yang telah ditentukan dan dipersiapkan untuk pesawat udara yang taxi;
Threshold adalah awal dari runway yang dipergunakan untuk landing;
Displaced threshold adalah threshold yang dipindahkan , disebabkan :
             a.   Kerusakan runway;
b.    Adanya obstacle (rintangan) di daerah sebelum runway;
Holding bay adalah suatu daerah dimana pesawat udara dapat menunggu atau untuk memberikan jalan kepada pesawat udara lainnya guna terselenggaranya kelancaran lalu lintas di darat;
Aerodrome Reference Point adalah letak geografis suatu bandar udara dan dinyatakan dalam derajat lintang (latitude) dan derajat bujur (longitude);
Acces road adalah jalan yang dapat dilalui kendaraan PKP-PK yang menghubungkan Fire Station dengan runway dan daerah pergerakan pesawat udara;
Rapid response area adalah daerah atau lokasi sejauh 150 meter di kiri / kanan runway dan 1000 meter dari masing-masing ujung runway yang rawan terhadap kecelakaan pesawat udara;
Inspection road adalah jalan di daerah sisi udara dan di sekeliling bandar udara yang diperuntukkan pemeriksaan fasilitas penerbangan di dalam bandar udara;
Perimeter bandar udara adalah pagar pembatas bandar udara

Runway
Penentuan arah runway
Untuk menentukan arah (heading) suatu runway selain faktor lokasi    /lapangan, juga faktor angin sangat menentukan;
Pengamatan arah angin dilaksanakan untuk sekurang-kurangnya 5 tahun dan paling sedikit 8 kali setiap hari (dengan interval waktu yang sama);


Ukuran Runway


Parallel Runway
a.   Runway lebih dari satu dan posisinya sejajar;
      Jarak antara parallel runway minimum dihitung dari centre line tiap runway  :
1)  210 m   (700 feet) untuk code nomor runway 3 atau 4;
2)  150 m   (500 feet) untuk code nomor runway 2;
3)  120 m   (400 feet) untuk code nomor runway 1;
            b.   Runway designated Marking
1)      Terdiri dari 2 (dua) nomor untuk parallel runway akan    diberikan tambahan huruf;
2)      Untuk dua parallel runways         :    L , R
3)      Untuk  tiga parallel runways        :    L , C , R
4)   Untuk empat parallel runways     :    L , R , L , R
5)   Untuk lima parallel runways         :    L , C , R , L , R
atau   L , R , L , C , R
6)  Untuk enam parallel runways      :    L , C , R , L , C , R
Note  :   L    =  Left
              C    =  Centre
              R    =   Right

Nomor Runway
              a.   Azimuth runway dibulatkan menjadi puluhan derajat;
              b.    1º ,  2º,  3º, 4º  dibulatkan ke bawah;

              c.  5º ,  6º,  7º,  8º ,  9º  dibulatkan ke atas;
              d.    Contoh  124º     menjadi   120 º;
                                   126 º    menjadi   130 º;
e.  Cara menentukan nomor runway
     Diumpamakan azimuth suatu runway adalah  135º , maka nomor runway adalah  :  135º dibulatkan  140º dan nomor runway adalah  14.  Sedangkan runway yang berlawanan adalah 140º + 180º  =  320º   dan nomor runway adalah  32;

Shoulder
 Kebutuhan shoulder
a.    Untuk runway code number 4 diperlukan shoulder;
b.    Jika lebar runway sudah 60 meter (200 feet) atau lebih shoulder bisa ditiadakan;
Lebar shoulder
Kesamping runway sehingga seluruh lebar runway dan ke dua shoulder tidak kurang dari 60 m (200 feet);
Kekuatan shoulder
Dipersiapkan untuk menampung pesawat apabila keluar dari runway sehingga tidak mengakibatkan kerusakan poesawat udara dan juga kuat untuk menampung kendaraan-kendaraan yang beroperasi di shoulder;

Runway Strip
Suatu daerah yang ditentukan termasuk runway dan stopway (jika ada) yang dipersiapkan :
1     Untuk mengurangi kerusakan apabila pesawat udara keluar dari runway;
2     Untuk melindungi pesawat udara selama take off dan landing;
Stopway
1     Lebar stopway sama dengan lebar runway;
2     Kekuatan stopway
Dipersiapkan untuk menampung pesawat udara apabila gagal melaksanakan take off dan tidak dapat berhenti di runway (keluar dari landasan) , sehingga pesawat udara tidak rusak berat;
Taxiway
1     Dipersiapkan untuk memperlancar dan keselamatan pergerakan pesawat udara di darat;
2     Jika end of runway (ujung dari runway) tidak dilengkapi dengan taxiway , bisa dibuatkan suatu daerah di ujung runway dimana dapat digunakan pesawat udara untuk membuat belokan yang disebut Turning area;
3     Kekuatan taxiway sekurang kurangnya sama dengan kekuatan runway, yang mana dalam kenyataannya taxiway akan menampung pesawat udara semakin banyak, yang bergerak atau yang berhenti.

 Marking
1     Runway marking
Pembuatan marking dengan warna yang menyolok biasanya warna putih;
a.  Runway designation marking   :  Terdiri dari 2 nomor;
                                                       (untuk parallel runway diikuti    dengan huruf L, C, atau R)
b.  Threshold marking            :  Strip-strip putih di ujung runway kalau runway designation marking terletak di antara threshold marking minimum 3 strip di kiri kanan runway centre line;
c.  Runway centre line marking    :   Garis putih terputus putus pada pertengahan runway;
d.  Runway side strips marking    :    Garis putih tidak terputus putus sisi kiri dan kanan runway;
e.  Fixed distance marking                  :    Warna kuning dibuat 1000   ft dari threshold;
f.  Touch down zone marking           :     Garis putih berpasangan di kiri kanan runway centre line;
2 Taxiway Marking
            Pembuatan marking dengan warna yang menyolok biasanya   
            warna kuning;
           a.  Taxiway centre line marking   : Garis warna kuning tidak
                                                                terputus;
           b.   Taxy holding position              :  2 (4) garis paralel wana kuning;
                marking                                     -  1 (2) terputus putus;
                                                                 -  1 (2) tidak terputus putus

Lights      
 Lampu lampu di runway
a.  Threshold                                                   :   hijau;
b.  Centre line                                                 :   putih;
c.  Runway edge (sisi kiri dan kanan)              :   putih;
d.  Runway end                                               :   merah;
e.  Touch zone down                                      :   putih;

Lampu lampu di taxiway                                
a.  Taxiway edge                                             :   biru;
b.  Taxiway centre line                                    :    hijau;

Lampu di apron                                               :   merah;

Approach light                                                 :    putih – centre line    
                                                                             barette-merah-side
                                                                             bow barette;
Aerodrome rotating beacon light
a.    Lampu berwarna putih menyala secara bergantian;
b.    Terletak di aerodrome atau dekat dengan aerodrome;
c.     Tidak terhalang dan dapat dilihat dari segala arah
d.    Tidak mengganggu pandangan pilot ketika pesawat udara  akan mendarat;

Signal Area
Ketentuan
a. Signal area adalah suatu daerah di aerodrome dipergunakan untuk menempatkan ground signal (tanda-tanda di darat);
b. Warna dari signal area harus kontras dengan warna tanda-tanda yang ditempatkan, diberi pagar warna putih dengan ketinggian tidak kurang dari 0,3 meter;

Macam-macam ground signal
a.    2 (dua) buah garis diagonal warna kuning dengan dasar persegi empat warna merah diletakkan di signal area  menunjukkan larangan untuk mendarat dan kemungkinan larangan tersebut bisa diperpanjang;
b.    1 (satu) buah garis diagonal warna kuning dengan dasar persegi empat warna merah diletakkan di signal area  menunjukkan agar berhati hati pada saat akan mendarat karena adanya kerusakan di manouvering area;
c.     Dumb ball warna putih diletakkan di signal area menunjukkan take off / landing dan taxi hanya dapat dilaksanakan di runway dan taxiway;
Dumb ball putih dengan garis hitam vertical tegak lurus pada porosnya diletakkan di signal area menunjukkan take off, landing dan taxi dapat dilaksanakan tidak terbatas pada runway dan taxiway;
a.    Landing T warna putih atau orange diletakkan di signal area menunjukkan arah landing;
b.    Wind sock atau kantong angin untuk menunjukkan arah dan kecepatan angin (perkiraan)

MODUL BASIC PKP-PK (Pencegahan Dan Perlindungan Kebakaran)


Penjelasan bahaya kebakaran (Fire Hazard)
Fire Hazard
Timbulnya fire hazard disebabkan adanya 3 unsur yaitu  :
a.      Material yang merupakan kontribusi awalnya kebakaran;
b.      Condition yang merupakan peningkatan meluasnya kebakaran;
c.     Act yang merupakan kegiatan manusia dapat menyebabkan kebakaran;

Pertimbangan pencegahan fire hazard  :
a.    Pemahaman dasar prinsip pencegahan bahaya kebakaran yaitu pemisahan rantai reaksi (chain breaking reaction fuel, source of ignition, oxygen;
b.    Pemahaman bahwa manusia itu merupakan penyebab proses terjadinya bahaya (hazardous act);
c.     Pemahaman bahwa benda (material) merupakan penyebab kondisi bahaya (hazardous condition);

Tingkat bahaya kebakaran (fire hazard)
Tergantung dari jenis dan jumlah bahan bakar yang terdiri dari  :
      a.    Light hazard (tingkat bahaya ringan)
           1)      Mudah/dapat terbakar;
           2)      Menimbulkan bahaya ringan;
           3)      Meluasnya kebakaran lambat/sulit terjadi;
      b.    Ordinary hazard (tingkat bahaya sedang)
     1)  Jumlah bahan bakar cukup besar;
     2)  Mudah/dapat terbakar;
     3) Menimbulkan bahaya cukup besar;
     4) Meluasnya kebakaran cepat
c.    Extra hazard (tingkat bahaya berat)
     1)  Jumlah bahan bakar besar;
     2)  Mudah/dapat terbakar;
     3) Menimbulkan bahaya besar;
     4) Meluasnya kebakaran sangat cepat;
Faktor Penyebab Kebakaran
1    Faktor manusia
a.    Tidak berpengetahuan;
b.    Tidak mengerti / belum mengetahui;
c.     Ceroboh;
d.    Masa bodoh;
e.    Kelalaian / lupa;
f.      Panik / bingung;
g.    Kesengajaan / kriminilitas;
h.    Hilang kesadaran;
i.      Moral dan disiplin;
2   Faktor Peralatan
           a.   Tidak memenuhi standar persyaratan;
           b.   Sudah kadaluarsa (lifetime sudah habis);
3   Faktor Alam
           a.   Petir / halilintar;
           b.   Gunung meletus;
           c.   Sumber panas bumi dan gas alam;
d.   Kemarau panjang
 4.   Faktor  Benda / Barang Berbahaya
a.   Proses reaksi dari bahan kimia;
b.  Bahan bakar yang mudah terbakar;
c.  Bahan peledak;
d.  Tempat penyimpanan gas yang mudah terbakar;
 5.   Faktor Kecelakaan
a.  Limpahan / tumpahan bahan bakar yang sudah mencapai  
     ignition temperature;
b.  Dan lain-lain;

Ketentuan Umum Pencegahan Kebakaran
1       Penempatan dan pengaturan barang, antara lain  :
a.     Tidak dibenarkan menyimpan barang-barang secara campur aduk;
b.     Tersedia alat pemadam pada tempat penyimpanan barang;
c.     Dilarang menyimpan bahan bakar, lap bekas bahan bakar dan barang berbahaya pada tempat penyimpanan barang;
2       Penempatan alat pemadam, antara lain  :
a.    Harus sesuai dengan jenis kebakaran yang mungkin terjadi;
b.    Harus terlihat jelas;
c.     Harus mudah diambil dan ketinggian sesuai prosedur;
3       Latihan penggunaan alat pemadam kebakaran;
4       Peraturan pencegahan dan perlindungan bahaya kebakaran;
5      Pemeriksaan dan pengawasan pencegahan kebakaran harus dilakukan secara terus menerus terhadap keadaan, kejadian atau kegiatan di sekitar lingkungan kerja, antara lain  :
a.      Tempat pembuangan sampah;
b.      Tempat dan pelaksanaan pengisian bahan bakar;
c.      Tempat penyimpanan dan perbaikan pesawat udara;
d.      Kendaraan dan peralatan yang beroperasi di Apron;
e.      Kondisi alat pemadam;


Pencegahan Kebakaran
1    Pada dasarnya terdiri dari 3 tingkatan  :
            a.    Pencegahan timbulnya kebakaran (preventif)
1)      Mengetahui dan menghayati proses terjadinya api (triangle  of fire);
2)       Melaksanakan kegiatan rutin pencegahan kebakaran;


2     Pencegahan penjalaran api  (represif)
a.    Alat pemadam api harus tersedia sesuai persyaratan;
b.    Letak alat pemadam api harus strategis;
c.     Alat pemadam api harus terpelihara;
d.    Penghuni ruangan harus terlatih menggunakan alat pemadam;
3    Pencegahan kerusakan lebih lanjut akibat kebakaran
a.    Komunikasi / informasi harus lancar;
b.    Fasilitas PKP-PK harus siap pakai;
c.     Pemadaman kebakaran harus sesuai prosedur;
d.    Peraturan pencegahan harus disesuaikan dengan situasi dan kondisi;

Ketentuan pengisian dan pengeluaran bahan bakar pesawat udara
1     Maksud dan tujuan
              Sebagai pedoman / petunjuk dalam  :
a.    Pelaksanaan bagi petugas perminyakan;
b.    Pengawasan bagi petugas AMC;
c.     Penanggulangan bila terjadi limpahan bahan bakar dan mengancam timbulnya kebakaran bagi petugas PKP-PK;
d.    Setiap petugas yang berkepentingan di apron harus tanggap terhadap bahaya kebakaran;
2     Penyebab terjadinya kebakaran pada saat refueling dan defueling
a.    Listrik Statis
1)     Suatu tenaga listrik yang tersimpan atau terdapat pada suatu benda;
2)     Besar kecilnya tergantung dari muatan listrik yang terdapat pada benda tersebut;
3)     Sangat sulit diketahui;
4)     Bahaya yang ditimbulkan sulit ditentukan;
5)    Merupakan ancaman bahaya bila terjadi pemindahan / loncatan muatan;
6)    Terjadinya pemindahan / loncatan muatan karena perbedaan muatan antara satu benda dengan benda yang lain dan letaknya berdekatan;
7)     Kemampuan jarak loncatan tergantung dari besar kecilnya muatan listrik statis pada suatu benda;
8)      Perpindahan / loncatan akan berhenti, apabila muatannya telah sama atau tidak akan terjadi loncatan bila benda tersebut tidak bermuatan listrik;
9)      Sistim yang dilakukan guna menyamakan muatan listrik statis antara dua benda dengan cara meghubungkan ke dua benda tersebut dengan alat pengantar listrik yang sempurna disebut bonding;
10)    Menetralisasikan muatan dengan menghubungkan benda ke tanah dengan menggunakan alat pengantar listrik yang sempurna disebut grounding;
11)    Penimbunan listrik statis dapat terjadi  :
a)   Refueling & defueling  :
-    Memompakan bahan bakar melalui slang;
-    Bahan bakar yang jatuh bebas melalui udara;
                               -    Mengalirnya bahan bakar dari tangki atau slang ke
      tempat penyimpanan;
                          b)   Gejolak yang ditimbulkan oleh bahan bakar itu sendiri;
c)   Pada saat pesawat udara melakukan pergerakan di darat maupun di udara;
 d)   Bagian kecil / kristal hujan yang mengenai pesawat udara;
e)    Debu / udara yang berhembus mengenai pesawat udara;
f)     Kendaraan atau peralatan yang beroda ban karet;
  12)     Pelaksanaan tidak sesuai prosedur;
  13)     Bonding dan grounding tidak dilaksanakan dengan baik;
  14)    Adanya kegiatan di fueling zone  yaitu lokasi pengisian bahan bakar dengan 
         radius 6 m² dari titik pengisian;
3     Kegiatan lain yang menjadi ancaman bahaya kebakaran di Fueling Zone
a.    Adanya perbaikan pesawat udara;
b.    Adanya pengetesan atau pengujian terhadap sistim perlengkapan pesawat udara;
c.     Adanya kendaraan, peralatan atau orang-orang di fueling zone;
d.    Tindakan yang dilakukan oleh para penumpang yang berada di dalam pesawat udara;
e.    Penggunaan kamera dengan menggunakan flash light;
4     Kegiatan / kejadian yang membahayakan di fueling zone
a)    Semburan dari mesin pesawat udara (test engine, pergerakan);
b)    Pancaran dari frekwensi radar yang sedang bekerja;
c)    Adanya sumber nyala;
d)    Keadaan cuaca;

Fuel Spillage (Limpahan bahan bakar)
1    Fuel spillage (limpahan bahan bakar) terjadi pada saat refueling atau defueling yang mungkin dari pesawat udara ataupun dari kendaraan bahan bakar;
2  Bila terjadi fuel spillage luasnya + 5 sq feet dan banyaknya 6 gallon, petugas atau pengawas perminyakan segera menghubungi unit
3     PKP-PK agar dapat mengamankan lokasi limpahan bahan bakar;
4     Pelaksanaan pembersihan fuel spillage merupakan tanggung jawab unit perminyakan atau airline yang bersangkutan , tetapi pelaksanaannya dapat dikoordinasikan dengan penyelenggara bandar udara (unit PKP-PK) sesuai ketentuan yang berlaku;

LOGO POLITEKNIK PENERBANGAN JAYAPURA