Penjelasan bahaya kebakaran (Fire Hazard)
Fire HazardTimbulnya fire hazard disebabkan adanya 3 unsur yaitu :
a. Material yang merupakan kontribusi awalnya kebakaran;
b. Condition yang merupakan peningkatan meluasnya kebakaran;
c. Act yang merupakan kegiatan manusia dapat menyebabkan kebakaran;
Pertimbangan
pencegahan fire hazard :
a.
Pemahaman dasar prinsip pencegahan bahaya
kebakaran yaitu pemisahan rantai reaksi (chain breaking reaction fuel, source
of ignition, oxygen;
b.
Pemahaman bahwa manusia itu merupakan penyebab
proses terjadinya bahaya (hazardous act);
c.
Pemahaman bahwa benda (material) merupakan
penyebab kondisi bahaya (hazardous condition);
Tingkat bahaya
kebakaran (fire hazard)
Tergantung dari jenis dan jumlah bahan bakar
yang terdiri dari :
a.
Light hazard (tingkat bahaya ringan)
1)
Mudah/dapat terbakar;
2)
Menimbulkan bahaya ringan;
3)
Meluasnya kebakaran lambat/sulit terjadi;
b.
Ordinary hazard (tingkat bahaya sedang)
1) Jumlah bahan bakar cukup besar;
2) Mudah/dapat terbakar;
3)
Menimbulkan bahaya cukup besar;
4) Meluasnya kebakaran cepat
c.
Extra hazard (tingkat bahaya berat)
1) Jumlah bahan bakar besar;
2) Mudah/dapat terbakar;
3) Menimbulkan
bahaya besar;
4) Meluasnya
kebakaran sangat cepat;
Faktor
Penyebab Kebakaran
1 Faktor manusia
a.
Tidak berpengetahuan;
b.
Tidak mengerti / belum mengetahui;
c.
Ceroboh;
d.
Masa bodoh;
e.
Kelalaian / lupa;
f.
Panik / bingung;
g.
Kesengajaan / kriminilitas;
h.
Hilang kesadaran;
i.
Moral dan disiplin;
2
Faktor Peralatan
a. Tidak memenuhi standar
persyaratan;
b. Sudah kadaluarsa (lifetime
sudah habis);
3
Faktor Alam
a. Petir / halilintar;
b. Gunung meletus;
c. Sumber panas bumi dan gas
alam;
d. Kemarau panjang
4. Faktor
Benda / Barang Berbahaya
a. Proses reaksi dari bahan kimia;
b. Bahan bakar yang mudah terbakar;
c. Bahan peledak;
d. Tempat penyimpanan gas yang mudah terbakar;
5. Faktor Kecelakaan
a. Limpahan / tumpahan bahan bakar yang sudah
mencapai
ignition temperature;
b. Dan
lain-lain;
Ketentuan Umum Pencegahan Kebakaran
1 Penempatan dan pengaturan barang, antara
lain :
a.
Tidak dibenarkan menyimpan barang-barang secara
campur aduk;
b.
Tersedia alat pemadam pada tempat penyimpanan
barang;
c.
Dilarang menyimpan bahan bakar, lap bekas bahan
bakar dan barang berbahaya pada tempat penyimpanan barang;
2 Penempatan alat pemadam, antara
lain :
a.
Harus sesuai dengan jenis kebakaran yang
mungkin terjadi;
b.
Harus terlihat jelas;
c.
Harus mudah diambil dan ketinggian sesuai
prosedur;
3 Latihan penggunaan alat pemadam
kebakaran;
4 Peraturan pencegahan dan perlindungan
bahaya kebakaran;
5 Pemeriksaan dan pengawasan pencegahan
kebakaran harus dilakukan secara terus menerus terhadap keadaan, kejadian atau
kegiatan di sekitar lingkungan kerja, antara lain :
a.
Tempat pembuangan sampah;
b.
Tempat dan pelaksanaan pengisian bahan bakar;
c.
Tempat penyimpanan dan perbaikan pesawat udara;
d.
Kendaraan dan peralatan yang beroperasi di
Apron;
e.
Kondisi alat pemadam;
Pencegahan Kebakaran
1 Pada dasarnya terdiri dari 3 tingkatan :
a.
Pencegahan timbulnya kebakaran (preventif)
1)
Mengetahui dan menghayati proses terjadinya
api (triangle of fire);
2)
Melaksanakan kegiatan rutin pencegahan
kebakaran;
2
Pencegahan penjalaran api (represif)
a.
Alat pemadam api harus tersedia sesuai
persyaratan;
b.
Letak alat pemadam api harus strategis;
c.
Alat pemadam api harus terpelihara;
d.
Penghuni ruangan harus terlatih menggunakan
alat pemadam;
3 Pencegahan kerusakan lebih lanjut akibat
kebakaran
a.
Komunikasi / informasi harus lancar;
b.
Fasilitas PKP-PK harus siap pakai;
c.
Pemadaman kebakaran harus sesuai prosedur;
d.
Peraturan pencegahan harus disesuaikan dengan
situasi dan kondisi;
Ketentuan pengisian dan pengeluaran bahan bakar
pesawat udara
1 Maksud
dan tujuan
Sebagai pedoman / petunjuk
dalam :
a.
Pelaksanaan bagi petugas perminyakan;
b.
Pengawasan bagi petugas AMC;
c.
Penanggulangan bila terjadi limpahan bahan
bakar dan mengancam timbulnya kebakaran bagi petugas PKP-PK;
d.
Setiap petugas yang berkepentingan di apron
harus tanggap terhadap bahaya kebakaran;
2
Penyebab terjadinya kebakaran pada saat
refueling dan defueling
a.
Listrik Statis
1)
Suatu
tenaga listrik yang tersimpan atau terdapat pada suatu benda;
2)
Besar
kecilnya tergantung dari muatan listrik yang terdapat pada benda tersebut;
3)
Sangat
sulit diketahui;
4)
Bahaya
yang ditimbulkan sulit ditentukan;
5) Merupakan
ancaman bahaya bila terjadi pemindahan / loncatan muatan;
6)
Terjadinya pemindahan / loncatan muatan karena
perbedaan muatan antara satu benda dengan benda yang lain dan letaknya
berdekatan;
7)
Kemampuan jarak loncatan tergantung dari besar
kecilnya muatan listrik statis pada suatu benda;
8)
Perpindahan / loncatan akan berhenti, apabila
muatannya telah sama atau tidak akan terjadi loncatan bila benda tersebut tidak
bermuatan listrik;
9)
Sistim
yang dilakukan guna menyamakan muatan listrik statis antara dua benda dengan
cara meghubungkan ke dua benda tersebut dengan alat pengantar listrik yang
sempurna disebut bonding;
10)
Menetralisasikan muatan dengan menghubungkan
benda ke tanah dengan menggunakan alat pengantar listrik yang sempurna disebut
grounding;
11)
Penimbunan listrik statis dapat terjadi :
a) Refueling
& defueling :
-
Memompakan bahan bakar melalui slang;
-
Bahan bakar yang jatuh bebas melalui udara;
- Mengalirnya bahan bakar dari tangki atau
slang ke
tempat penyimpanan;
b)
Gejolak yang ditimbulkan oleh bahan bakar itu sendiri;
c) Pada
saat pesawat udara melakukan pergerakan di darat maupun di udara;
d) Bagian kecil / kristal hujan yang mengenai
pesawat udara;
e)
Debu / udara yang berhembus mengenai pesawat
udara;
f)
Kendaraan atau peralatan yang beroda ban karet;
12)
Pelaksanaan tidak sesuai prosedur;
13) Bonding dan grounding tidak dilaksanakan dengan
baik;
14)
Adanya kegiatan di fueling zone yaitu lokasi pengisian bahan bakar dengan
radius 6 m² dari titik pengisian;
3
Kegiatan lain yang menjadi ancaman bahaya
kebakaran di Fueling Zone
a.
Adanya perbaikan pesawat udara;
b.
Adanya pengetesan atau pengujian terhadap sistim
perlengkapan pesawat udara;
c.
Adanya kendaraan, peralatan atau orang-orang di
fueling zone;
d.
Tindakan yang dilakukan oleh para penumpang
yang berada di dalam pesawat udara;
e.
Penggunaan kamera dengan menggunakan flash
light;
4
Kegiatan / kejadian yang membahayakan di
fueling zone
a)
Semburan dari mesin pesawat udara (test engine,
pergerakan);
b)
Pancaran dari frekwensi radar yang sedang
bekerja;
c)
Adanya sumber nyala;
d) Keadaan
cuaca;
Fuel Spillage (Limpahan bahan bakar)
1 Fuel spillage (limpahan bahan bakar) terjadi pada
saat refueling atau defueling yang mungkin dari pesawat udara ataupun dari
kendaraan bahan bakar;
2 Bila terjadi fuel spillage luasnya + 5
sq feet dan banyaknya 6 gallon, petugas atau pengawas perminyakan segera
menghubungi unit
3
PKP-PK agar dapat mengamankan lokasi limpahan
bahan bakar;
4
Pelaksanaan pembersihan fuel spillage merupakan
tanggung jawab unit perminyakan atau airline yang bersangkutan , tetapi
pelaksanaannya dapat dikoordinasikan dengan penyelenggara bandar udara (unit
PKP-PK) sesuai ketentuan yang berlaku;
No comments:
Post a Comment