Tuesday, February 25, 2020

MODUL BASIC PKP-PK (Pencegahan Dan Perlindungan Kebakaran)


Penjelasan bahaya kebakaran (Fire Hazard)
Fire Hazard
Timbulnya fire hazard disebabkan adanya 3 unsur yaitu  :
a.      Material yang merupakan kontribusi awalnya kebakaran;
b.      Condition yang merupakan peningkatan meluasnya kebakaran;
c.     Act yang merupakan kegiatan manusia dapat menyebabkan kebakaran;

Pertimbangan pencegahan fire hazard  :
a.    Pemahaman dasar prinsip pencegahan bahaya kebakaran yaitu pemisahan rantai reaksi (chain breaking reaction fuel, source of ignition, oxygen;
b.    Pemahaman bahwa manusia itu merupakan penyebab proses terjadinya bahaya (hazardous act);
c.     Pemahaman bahwa benda (material) merupakan penyebab kondisi bahaya (hazardous condition);

Tingkat bahaya kebakaran (fire hazard)
Tergantung dari jenis dan jumlah bahan bakar yang terdiri dari  :
      a.    Light hazard (tingkat bahaya ringan)
           1)      Mudah/dapat terbakar;
           2)      Menimbulkan bahaya ringan;
           3)      Meluasnya kebakaran lambat/sulit terjadi;
      b.    Ordinary hazard (tingkat bahaya sedang)
     1)  Jumlah bahan bakar cukup besar;
     2)  Mudah/dapat terbakar;
     3) Menimbulkan bahaya cukup besar;
     4) Meluasnya kebakaran cepat
c.    Extra hazard (tingkat bahaya berat)
     1)  Jumlah bahan bakar besar;
     2)  Mudah/dapat terbakar;
     3) Menimbulkan bahaya besar;
     4) Meluasnya kebakaran sangat cepat;
Faktor Penyebab Kebakaran
1    Faktor manusia
a.    Tidak berpengetahuan;
b.    Tidak mengerti / belum mengetahui;
c.     Ceroboh;
d.    Masa bodoh;
e.    Kelalaian / lupa;
f.      Panik / bingung;
g.    Kesengajaan / kriminilitas;
h.    Hilang kesadaran;
i.      Moral dan disiplin;
2   Faktor Peralatan
           a.   Tidak memenuhi standar persyaratan;
           b.   Sudah kadaluarsa (lifetime sudah habis);
3   Faktor Alam
           a.   Petir / halilintar;
           b.   Gunung meletus;
           c.   Sumber panas bumi dan gas alam;
d.   Kemarau panjang
 4.   Faktor  Benda / Barang Berbahaya
a.   Proses reaksi dari bahan kimia;
b.  Bahan bakar yang mudah terbakar;
c.  Bahan peledak;
d.  Tempat penyimpanan gas yang mudah terbakar;
 5.   Faktor Kecelakaan
a.  Limpahan / tumpahan bahan bakar yang sudah mencapai  
     ignition temperature;
b.  Dan lain-lain;

Ketentuan Umum Pencegahan Kebakaran
1       Penempatan dan pengaturan barang, antara lain  :
a.     Tidak dibenarkan menyimpan barang-barang secara campur aduk;
b.     Tersedia alat pemadam pada tempat penyimpanan barang;
c.     Dilarang menyimpan bahan bakar, lap bekas bahan bakar dan barang berbahaya pada tempat penyimpanan barang;
2       Penempatan alat pemadam, antara lain  :
a.    Harus sesuai dengan jenis kebakaran yang mungkin terjadi;
b.    Harus terlihat jelas;
c.     Harus mudah diambil dan ketinggian sesuai prosedur;
3       Latihan penggunaan alat pemadam kebakaran;
4       Peraturan pencegahan dan perlindungan bahaya kebakaran;
5      Pemeriksaan dan pengawasan pencegahan kebakaran harus dilakukan secara terus menerus terhadap keadaan, kejadian atau kegiatan di sekitar lingkungan kerja, antara lain  :
a.      Tempat pembuangan sampah;
b.      Tempat dan pelaksanaan pengisian bahan bakar;
c.      Tempat penyimpanan dan perbaikan pesawat udara;
d.      Kendaraan dan peralatan yang beroperasi di Apron;
e.      Kondisi alat pemadam;


Pencegahan Kebakaran
1    Pada dasarnya terdiri dari 3 tingkatan  :
            a.    Pencegahan timbulnya kebakaran (preventif)
1)      Mengetahui dan menghayati proses terjadinya api (triangle  of fire);
2)       Melaksanakan kegiatan rutin pencegahan kebakaran;


2     Pencegahan penjalaran api  (represif)
a.    Alat pemadam api harus tersedia sesuai persyaratan;
b.    Letak alat pemadam api harus strategis;
c.     Alat pemadam api harus terpelihara;
d.    Penghuni ruangan harus terlatih menggunakan alat pemadam;
3    Pencegahan kerusakan lebih lanjut akibat kebakaran
a.    Komunikasi / informasi harus lancar;
b.    Fasilitas PKP-PK harus siap pakai;
c.     Pemadaman kebakaran harus sesuai prosedur;
d.    Peraturan pencegahan harus disesuaikan dengan situasi dan kondisi;

Ketentuan pengisian dan pengeluaran bahan bakar pesawat udara
1     Maksud dan tujuan
              Sebagai pedoman / petunjuk dalam  :
a.    Pelaksanaan bagi petugas perminyakan;
b.    Pengawasan bagi petugas AMC;
c.     Penanggulangan bila terjadi limpahan bahan bakar dan mengancam timbulnya kebakaran bagi petugas PKP-PK;
d.    Setiap petugas yang berkepentingan di apron harus tanggap terhadap bahaya kebakaran;
2     Penyebab terjadinya kebakaran pada saat refueling dan defueling
a.    Listrik Statis
1)     Suatu tenaga listrik yang tersimpan atau terdapat pada suatu benda;
2)     Besar kecilnya tergantung dari muatan listrik yang terdapat pada benda tersebut;
3)     Sangat sulit diketahui;
4)     Bahaya yang ditimbulkan sulit ditentukan;
5)    Merupakan ancaman bahaya bila terjadi pemindahan / loncatan muatan;
6)    Terjadinya pemindahan / loncatan muatan karena perbedaan muatan antara satu benda dengan benda yang lain dan letaknya berdekatan;
7)     Kemampuan jarak loncatan tergantung dari besar kecilnya muatan listrik statis pada suatu benda;
8)      Perpindahan / loncatan akan berhenti, apabila muatannya telah sama atau tidak akan terjadi loncatan bila benda tersebut tidak bermuatan listrik;
9)      Sistim yang dilakukan guna menyamakan muatan listrik statis antara dua benda dengan cara meghubungkan ke dua benda tersebut dengan alat pengantar listrik yang sempurna disebut bonding;
10)    Menetralisasikan muatan dengan menghubungkan benda ke tanah dengan menggunakan alat pengantar listrik yang sempurna disebut grounding;
11)    Penimbunan listrik statis dapat terjadi  :
a)   Refueling & defueling  :
-    Memompakan bahan bakar melalui slang;
-    Bahan bakar yang jatuh bebas melalui udara;
                               -    Mengalirnya bahan bakar dari tangki atau slang ke
      tempat penyimpanan;
                          b)   Gejolak yang ditimbulkan oleh bahan bakar itu sendiri;
c)   Pada saat pesawat udara melakukan pergerakan di darat maupun di udara;
 d)   Bagian kecil / kristal hujan yang mengenai pesawat udara;
e)    Debu / udara yang berhembus mengenai pesawat udara;
f)     Kendaraan atau peralatan yang beroda ban karet;
  12)     Pelaksanaan tidak sesuai prosedur;
  13)     Bonding dan grounding tidak dilaksanakan dengan baik;
  14)    Adanya kegiatan di fueling zone  yaitu lokasi pengisian bahan bakar dengan 
         radius 6 m² dari titik pengisian;
3     Kegiatan lain yang menjadi ancaman bahaya kebakaran di Fueling Zone
a.    Adanya perbaikan pesawat udara;
b.    Adanya pengetesan atau pengujian terhadap sistim perlengkapan pesawat udara;
c.     Adanya kendaraan, peralatan atau orang-orang di fueling zone;
d.    Tindakan yang dilakukan oleh para penumpang yang berada di dalam pesawat udara;
e.    Penggunaan kamera dengan menggunakan flash light;
4     Kegiatan / kejadian yang membahayakan di fueling zone
a)    Semburan dari mesin pesawat udara (test engine, pergerakan);
b)    Pancaran dari frekwensi radar yang sedang bekerja;
c)    Adanya sumber nyala;
d)    Keadaan cuaca;

Fuel Spillage (Limpahan bahan bakar)
1    Fuel spillage (limpahan bahan bakar) terjadi pada saat refueling atau defueling yang mungkin dari pesawat udara ataupun dari kendaraan bahan bakar;
2  Bila terjadi fuel spillage luasnya + 5 sq feet dan banyaknya 6 gallon, petugas atau pengawas perminyakan segera menghubungi unit
3     PKP-PK agar dapat mengamankan lokasi limpahan bahan bakar;
4     Pelaksanaan pembersihan fuel spillage merupakan tanggung jawab unit perminyakan atau airline yang bersangkutan , tetapi pelaksanaannya dapat dikoordinasikan dengan penyelenggara bandar udara (unit PKP-PK) sesuai ketentuan yang berlaku;

No comments:

Post a Comment

LOGO POLITEKNIK PENERBANGAN JAYAPURA