Suatu barang yang dikategorikan barang berbahaya yang akan dimuat di pesawat udara, sengaja atau tidak sengaja dimungkinkan akan mencelakakan manusia dan dapat merusak benda lain apabila barang tersebut meledak atau terbakar.
Walaupun sudah ada referensi atau buku-buku yang menyangkut barang berbahaya (dalam pembahasan disingkat dengan BB) namun sosialisasi BB belum menjangkau masyarakat umum atau perusahaan penerbangan itu sendiri.
Pengertian Barang-Barang Berbahaya
Menurut Asosiasi Angkutan Udara International (IATA) dalam buku Peraturan Barang Berbahaya (Dangerous Goods Regulation) dan Annex 18 tentang The Safe Transport of Dangerous Goods by Air,
bahwa Barang Berbahaya didefinisikan sebagai berikut :
bahwa suatu barang berbahaya adalah bahan atau zat yang berpotensi dapat membahayakan secara nyata terhadap kesehatan, keselamatan atau harta milik apabila diangkut dengan pesawat udara. Bahaya yang ditimbulkan akan berakibat pada keselamatan.
Pada dasarnya barang berbahaya dapat diangkut dengan pesawat udara, namun harus memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk aturan kemasan dan cara pengemasannya, pemberian label serta penyimpanan dan permuatannya.
Kelompok Barang-Barang Berbahaya
Barang berbahaya sebagai kargo dapat diangkut dengan pesawat udara dikelompokkan menjadi tiga kelompok, yaitu :
Pengelompokan ini didasarkan pada ciri-ciri atau jenis barang berbahaya ataupun jumlah yang akan diangkut dengan pesawat udara yang didasarkan pada IATA DG Regulation.
a. Explosive (Bahan Peledak)
b. Weapons (Senjata)
c. Dangerous Goods (Barang Berbahaya
d. Dangerous Article (Yang dapat membahayakan)
Contoh : Gunting, Obeng, Cutter, silet dan lain-lain.
(excepted from the provision of the regulation) antara lain :
– Dangerous Goods carried by passengers or crew (tabel 2.3.A)
– Dangerous Goods Air Mail
– Dangerous Goods of the operator :
For or sale : Aerosol, Alkohol Beverage, Parfum
Air Worthines & op. Requirement : Live Rest, Portable Firex, Flare Gun
– Dangerous Goods in excepted quantities .
(forbidden for transport).
– Barang berbahaya yang terlarang diangkut dengan pesawat udara, kecuali kalau dibebaskan oleh negara yang bersangkutan (Forbidden for transfort unles exemted by state).
– Barang berbahaya yang dikecualikan dari IATA DGR (acceptable for transport).
Pengirim harus memastikan bahwa barang yang berbahaya tersebut idak dilarang untuk diangkutsesuai dengan DGR, baik wadah, kuantitas/jumlah, tanda/label, kelengkapan dokumen yang diperlukan.
ü Packing : (the art and operation by which articles or substance are enveloped in wrapping and or enclosed in packaging or otherwise secured. “adalah suatu seni/cara pelaksanaan pengemasan rehadap bahan atau zat yang dibungkus atau dikemas dalam suatu kemasan paket yang dijamin keamanannya”.
ü Package : (non radioactive material) the complate product of the packing operation consisting of the packinging and contens prepared for transport. “adalah hasil lengkap pelaksanaan pengemasan dalam bentuk paket/kemas yang terisi yang siap untuk diangkut”.
ü Packaging : (non radioactive material) Receptacles and any other component or materials necesarry for the receptacles to perfrom its containmnet function and tensure compliance with the minimum packing requirement of these regulations. “adalah wadah dan komponen/bahan lain yang diperlukan untuk membentuk suatu kemasan/paket sesuai dengan persyaratan minimum pengemasan berdasarkan peraturan yang berlaku”.
ü Istilah umum yang digunakan berkaitan dengan kemasan
– Kemasan : Package/paket
– Kemasan Tunggal : Wadah atau tempat yang tidak memerlukan kemasan dalam
– Kemasan Kombinasi:(Combation Packaging) suatu paket yang terdiri dari satu atau lebih kemasan dalam (Inner Packaging) dalam kemasan luar (Outer Packaging) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
– Kemasan Dalam : (Inner Packaging) adalah pembungkus atau wadah dalam satuan kecil
– Kemasan Luar : (Outer Packaging) adalah pembungkus luar untuk melindungi kemasan kombinasi berikut bantalan, alat penyerap dan lain-lain yang diperlukan.
– Kemasan Ganda/Peti Kemas : (Overpack) suatu peti kemas yang berisi satu atau lebih kemasan dan tersusun dalam satu wadah untuk memudahkan pengangkutan dan penyimpanan.
Packing dan Marking
A. Packing berdasarkan tingkat bahayanya :
– Packing Group I (X) Great Danger (Resiko Bahaya Besar)
– Packing Group II (Y) Medium Danger (Resiko Bahaya Menengah)
– Packing Group III (Z) Minor Danger (Resiko Bahaya Kecil)
B. Marking Macamnya :
– UN Number
– Proper Shipping Name (PSN)
– UN Specifikation Packages
CLASSIFICATIONS
dg
kelas dan divisi sebagai berikut:
I. Kelas 1 : Bahan Peledak (Explosives)
Yaitu bahan atau zat yang dapat meledak apabila terkena api atau panas.
Bahan peledak ini terdiri dari 6 divisi yaitu :
ü Barang Berbahaya yang mempunyai bahaya ledakan tinggi/mass explosion hazard (REX).
ü Barang Berbahaya yang mempunyai bahaya proyeksi tinggi (suara keras) / mass projection hazard (REX).
ü Barang Berbahaya yang mempunyai bahaya hembusan (ledakan) kecil/monitor blast hazard (RCX dan RGX).
ü Barang Berbahaya yang tidak menimbulkan bahaya berarti/no significant hazard (REX).
Contoh : Petasan, Kembang Api, Peluru
II. Kelas 2 : Bahan Gas (Gases)
yaitu bahan gas yang dapat mengeluarkan asap dan dapat menyala oleh bunga api atau api. Gas ini terdiri dari 3 Divisi yaitu :
ü Flamable Gas yaitu gas yang mudah terbakar (RFG)
Non Flamabe Gas (RNG),
NonToxic Gas (RCL), gas-gas ini mempunyai reaksi keras terhadap 02 (oksigen).
Contoh : Karbon Dioksida, Fire Extinguisher
ü Toxic Gas atau Gas Beracun (RPG), contoh : Aerosol.
III. Kelas 3 : Cairan yang mudah terbakar (Flamable Liquids / RFL)
yaitu cairan dengan titik nyala di bawah 60,5°. dibawah suhu tersebut cairan dapat mengeluarkan asap yang mudah terbakar. Kelas 3 ini tidak mempunyai divisi. Contoh : Cat, Alkohol.
IV. Kelas 4 : Bahan padat yang mudah terbakar (Flammable Solids)
yaitu cairan padat yang dapat menimbulkan api melalui gesekan. Kelas ini mempunyai 3 (tiga) divisi sebagai berikut :
ü Flamabel solid/zat padat yang mudah terbakar ,
Contoh : Korek api
ü Spontaneous Combustible, yaitu zat yang kalau beraksi dengan udara dapat terbakar dengan sendirinya (RSC) Contoh : Phospor
ü Dangerous when wet (bahaya apabila basah). Zat ini akan mudah terbakar atau mengeluarkan gas apabila bercampur dengan air (RFW). Contoh : Kalsium Karbid.
V. Kelas 5 : Oxidizing Substances and Organic Peroxide
yaitu Zat yang beroksidasi dan zat organik terpencar.
Kelas ini terdiri dari 2 divisi, yaitu :
ü Zat-zat yang mudah menghasilkan 02, zat ini membantu timbulnya pembakaran atau api dengan mudah Contoh : Kalsium Klorat.
ü Organic Peroxides (ROP)
Zat padat atau cair yang mudah terbakar dan dapat menimbulkan api apabila terjadi gesekan atau pengisapan uap lembab atau reaksi kimia.
VI. Kelas 6 : Toxic (Poisonous) Substances
yaitu bahan atau zat racun dan infections substances atau zat menular.
Kelas ini terjadi dari 2 divisi yaitu :
Zat yang menyebabkan kematian apabila dihirup atau ditelan atau disentuh dengan kulit bisa luka atau membahayakan kesehatan .
Contoh : Pestisida
Zat yang mengundang micro organisme hidup termasuk bakteri, virus, jamur dll. yang menyebabkan penyakit pada manusia atau hewan.
Contoh : Hepatitis, Rabies,
HIV
VII. Kelas 7 : Bahan Radioaktif
Adalah bahan yang mengeluarkan sinar radiasi yang berbahaya bagi manusia, binatang dan barang. Sinar tersebut tak dapat dilihat dan hanya dapat dikontrol dengan alat yang Geiger.
Bahan ini terdiri dari tiga kategori. Masing-masing memiliki tingkat radiasi yang berbeda-beda, sebagai berikut :
1. Kategori I Radioaktif (RRW)
Zat ini memiliki tingkat radiasi rendah dan yang kurang dapat diukur, sehingga tidak memiliki nomor indeks transport (transport index atau T.I)
Bahan ini diberi label putih dengan 1 (satu)
Garis merah : Contoh : Kobalt 60
2. Kategori II
Bahan atau zat yang memiliki tingkat radiasi lebih tinggi dari kategori 1 dengan nomor indeks transport tidak lebih dari 1. zat ini diberi label berwarna kuning pada kemasan dengan 2 (dua) garis merah.
3. Kategori III
Zat ini memiliki tingkat radiasi lebih tinggi dari pada kategori II dan memiliki indeks transport 1,0 dan tidak melebihi 10 per kemasan. Zat ini diberi label kuning dengan 3 (tiga) garis merah.
VIII. Kelas 8 : Corrosive Materials (RCM)/
Bahan bersifat menimbulkan Karat.
Bahan ini bentuknya cair atau padat yang dapat menyebabkan kerusakan pada kulit jika disentuh. Kalau berasap sangat berbahaya jika dihirup dan dapat menyebabkan iritasi pada mata, dapat merusak logam (struktur pesawat) atau merusak barang atau kargo.
Kelas ini tidak mempunyai divisi.
Contoh : Mercury
IX. Kelas 9 : Miscellaneous Dangerous Goods (barang berbahaya lain)
Barang atau benda-benda lainnya yang dianggap dapat membahayakan namun tidak termasuk dalam 8 (delapan) kelas tersebut di atas.
Kemungkinan dapat menimbulkan bahaya terhadap manusia (petugas), pesawat apabila tidak ditangani dengan baik.
Barang berbahaya lain-lain ini dibagi menjadi 4 bagian, Yaitu :
Kelas 9 (RMD) : Miscellaneous Dangerous Goods/BB
Lain. Seperti :
Engine Internal Combustion
Kelas 9 (RSB) :
Polymeric beads
Kelas 9 (ICE) :
Karbon Dioksida atau Dry Ice
Kelas 9 (MAG) :
Bahan yang mengandung magnet, bila pada jarak 4,6 M dapat menimbulkan
efek > 0,418 A/M atau pada kompas jarum tertarik s.d 2°.
Marking and Labeling of Dangerous Goods
MARKING AND LABELLING
Tanda atau Marka (Marking)
Pada dasarnya marka atau tanda-tanda yang harus ditempel atau dipasang pada paket atau kemasan suatu Barang Berbahaya menjadi tanggung jawab pengirim (Shipper).
Ada dua jenis marka atau tanda yaitu :
Package specifikation marking yaitu tanda yang menunjukkan ciri-ciri, misal UN 4G artinya tanda kotak dari bahan fiber-kayu (fiberboard box).
Tanda-tanda spesifik kemasan
Setiap kemasan yang akan diangkut dengan pesawat udara harus diberi tanda atau marking, sebagaimana contoh berikut :
UN 4G/Y50/S/99
NL/VL 824
Keterangan :
UN = United Nations (Simbul Internasional)
4G = 4 kode Fiberboard/papan fiber;
G kode Boxs/kotak
Y = Packing Group (kelompok kemasan)
50 = Maksimum kuantitas 50 kg
S = Solid/padat : Inner Packing
99 = Tahun pembuatan 1999
NL = Negara yang berkepentingan
VL = Nomor pabrik
Pemasangan Tanda-tanda
Tanda-tanda yang diperlukan harus ditempel sesuai dengan jenis Barang berbahaya yang terdapat dalam kemasan.
Tanda-tanda itu harus lekat benar dan tulisan harus tercetak jelas dengan catatan :
– Tahan lama
– Mudah dilihat
– Latar belakang yang menyolok atau kontras
– Tidak tertutup oleh tanda lain
Sesuai dengan peraturan barang berbahaya atau DGR,
bahwa tanda-tanda harus terletak pada kemasan dengan posisi yang benar sesuai dengan aturan di atas.
Apabila terdapat sisa tanda yang tidak perlu yang masih melekat pada kemasan, maka tanda lama tersebut harus dicabut dan diganti yang baru.
Kaitannya dengan pemasangan tanda-tanda ini, pihak pengirim perlu mengadakan pemeriksaan ulang, apakah tanda-tanda pada kemasan telah lengkap dan memenuhi syarat, selain itu tiap kemasan tunggal juga diberikan tanda-tanda.
Label (Labelling)
Pengertian Umum
Setiap kemasan yang akan diangkut dengan pesawat udara harus ditempel label sesuai dengan isi kemasan.
Pengirim bertanggung jawab menempelkan label pada kemasan tersebut, Sedangkan Airline (operator yang mengangkut) bertanggung jawab hanya mengganti label yang tidak jelas atau rusak selama pengangkutan.
Yang dimaksud label adalah kertas bergambar dan bertuliskan, berbentuk segi empat yang menggambarkan Barang Berbahaya yang ditempel pada kemasan berukuran 100 mm x 100 mm
a. Hazards Label atau label bahaya
Adalah label yang mengidentifikasikan adanya bahaya atau risiko, berupa gambar simbol dan nomor kelas yang masing-masing mempunyai warna dasar berbeda sesuai kelasnya.
b. Handling Label atau label Instruksi .
Adalah label yang berisi gambar dan tulisan serta petunjuk lain yang merupakan instruksi untuk dilaksanakan atau ditaati.
ü Syarat Penempelan Label antara lain
– Semua label ditempel di tempat aman pada kemasan sehingga mudah dibaca, dilihat dan
tidak kabur
– Setiap label harus ditempel atau tercetak secara jelas dan warna yang kontras
– Ditempel yang kuat dan ukurannya sesuai aturan yang berlaku.
Posisi Label dalam pemasangan
dg 3
– Berdampingan dengan teks alamat pengirim
– Label bahaya utama berdampingan dengan label bahaya tambahan
– Label CAO (cargo aircraft only) berdampingan pada sisi yang sama
– Tanda “this way Up” dipasang pada kedua sisi yang bertolak Belakang.
Rekognition Of Un Declared Dangerous Goods
I.
Tabel Barang Berbahaya (List of Dangerous Goods)
Pada tabel Barang Berbahaya memiliki sebanyak 11 kolom dengan fungsi dan kegunaan sebagai berikut :
Kolom A : Nomor identitas internassional (UN/Identity number)
Kolom B : Nama jenis Barang Berbahaya (Proper shipping name)
Kolom C : Kelas atau Divisi (Class/Division)
Kolom D : Risiko tambahan (Subsidiary risk)
Kolom E : Label Bahaya (Hazard label)
Kolom F : Kelompok kemasan (Packing Group)
Kolom G : Petunjuk kemasan (Packaging instruction) untuk berat yang dibatasi
Kolom H: Maksimum berat bersih per paket (Max Net Quantity/package) untuk berat
yang dibatasi
Kolom I : Petunjuk kemasan (Packaging instruction) untuk pesawat penumpang dan
pesawat kargo
Kolom J : Maksimum berat bersih per paket (Max Net Quantity per pakage for CAO)
untuk pesawat penumpang dan kargo.
Kolom K : Petunjuk kemasan (Packaging instruction) untuk pesawat kargo saja (CAO)
Kolom L : Maksimum berat bersih per paket (Max Net Quantity per pakage) untuk
pesawat kargo saja
Kolom M : Ketentuan khusus (special provisions)
I. Penerapan Penggunaan Daftar Barang Berbahaya
Contoh Daftar Barang Berbahaya
Limitations of Dangerous Goods
LIMITATIONS
Berdasarkan peraturan IATA ada beberapa aturan pokok yang membatasi atau mensyaratkan berbagai
FORBIDDEN Barang berbahaya yang dapat atau tidak dapat diangkut dengan pesawat udara berdasarkan karakteristik barang dan ketentuan ketentuan lain sebagai berikut :
1) Bahan peledak (explosive) yang dapat terbakar dalam suhu 75°C dalam waktu 48 jam
2) Bahan peledak yang mengandung clorat dan amunium salts
3) Bahan peledak yang mengandung campuran clorats dan phosporus
4) Bahan peledak padat yang diklasifikasikan sangat peka terhadap bahan-bahan mekanis
5) Bahan peledak cair yang diklasifikasikan cukup peka terhadap bahan-bahan mekanis
6) Bahan atau zat dapat membahayakan karena adanya gas atau panas dalam kondisi tertentu
7) Bahan atau zat yang mudah terbakar dan peroksida organik yang diklasifikasikan mempunyai resiko tambahan (subsidiary risk)
EXCEPTED
a. Aircraft on ground (AOG) spare
b. Auto mobil and Car spare
c. Swimming pool chemicals
d. Household goods
ACCEPTED
a. Checked baggage yaitu barang yang masuk bagasi
b. Carry on baggage yaitu barang penumpang yang dibawa ke kabin dan barang yang melekat pada penumpang itu sendiri (on the person).
EXEMPTED
Pengangkutan barang berbahaya lewat pos udara adalah dilarang, kecuali dengan seizin atau persetujuan pihak PT. Pos yang berkaitan dengan barang berbahaya :
a. Zat menular atau virus yang terdapat dalam shipper declaratiom
b. Karbon Dioxide, dry ice (solid) yang digunakan untuk pendingin zat menular/infeksi yang tertera dalam shipper declaration disertai daftar pengiriman (shipment).
c. Radio Aktif yang tidak melebihi 0,1
5. Barang berbahaya milik perusahaan penerbangan (Airliner)
a. Yang dibebaskan
– Aircraft Equipment
– Barang Konsumen (consumer goods, aerosol, alcoholic beverage, perfumes, cologne).
– Karbon dioxida (carbon dioxide) / Alat pemadam
b. Suku cadang pesawat (Aircraft Spares)
1. Peralatan pesawat udara
Barang berbahaya ini dapat diangkut dengan kargo atas persetujuan dari negara yang bersangkutan karena ada hal-hal yang sangat mendesak atau dianggap kurang baik bagi masyarakat.
Negara memberi kebebasan untuk dimuat dipesawat kargo Berdasarkan :
– Peraturan tambahan dari IATA
– Lihat butir 2.1 atau 2.6.1 DGR
– Diterima oleh Airliner (lihat special provision; A1.A2,A19)
Barang berbahaya yang diijinkan dengan jumlah yang dikecualikan :
berbahaya ini dikecualikan dari marking (tanda-tanda) dan label.
Barang berbahaya ini bila diangkut disebut sebagai “Dangerous Goods Excepted Quantities”
jumlahnya terkecuali, artinya jumlahnya dapat dikurangi atau ditiadakan / disesuaikan, misal :
i. Div. 2.2, tanpa resiko tambahan (Subsidiary risk)
ii. Kelas 3, Packing group (PG) I/II/III
iii. Kelas 4, PG II dan III, bukan barang yang bereaksi sendiri
iv. Div. 5.1, PG II dan III
v. Div. 5.2, berisi chemical atau first aid kit
vi. Div. 6.1, PG I
vii. Kelas 8, PG II dan III, diluar UN 2803 dan UN 2809
viii. Kelas 9, kecuali magnit
1.2.8.
Barang berbahaya yang dibatasi jumlahnya
– Barang berbahaya yang tidak diijinkan dalam jumlah yang dikecualikan tidak dapat diangkut, misal :
2.2.8.1. Barang Berbahaya untuk pesawat penumpang
– Mercury switch in electrical
– Kelas I
– Divisi 2.1;2.2;2.3 mengandung resiko tambahan
– Kelas 4, ada resiko tambahan
– Divisi 5.1;5.2 (kecuali chemical atau first aid kit)
– Divisi 6.1, Packing Group I
– Divisi 6.2;7;8 (resiko tambahan) dan Divisi 9
– Barang berbahaya yang bebas dan ada persetujuan Negara atau Airliner
2.2.8.2. Baggage and Mail (Bagasi dan Pos Udara)
2.2.8.3. Shipper Responsibilities (tanggung jawab pengirim)
2.2.8.4.
Limited Quantity (jumlah terbatas)
– Inner Packaging : 1 g atau 1 ml (cair atau padat),
– PG I dan II, 30 g atau 30 ml yang diijinkan 30 g atau 30 ml non flamable gas
– Outer Packaging : Terbatas pada semua kelas, kecuali Divisi 5.1 dan 6.2 PG I; 300 g/ml; PG II : 500 g/ml; PG III : 1 kg/lt (lihat lampiran 1/Tab. DG)
1.2.9.
Barang berbahaya yang tidak boleh diangkut berdasarkan peraturan atau perundang-undang negara tertentu atau operator (State and Operator Variations).
1.2.9.1.
State Variations
State variations dimaksudkan sebagai bentuk ketentuan yang dikeluarkan oleh suatu negara yang menetapkan, bahwa Barang Berbahaya tertentu tidak dapat dikirim, diterima atau lewat diatas wilayah negara tanpa persetujuan negara yang bersangkutan.
Namun demikian sebelumnya negara yang bersangkutan harus memberitahukan lebih dahulu Barang Berbahaya yang bagaimana yang seharusnya dapat disetujui negara tersebut.
Tiap negara telah memiliki inisial nama sendiri dengan menggunakan kode huruf G (government) yang didahului dengan inisial atau kode negara tersebut (lihat IATA DGR hal. 21), selanjutnya diikuti dengan keterangan Barang Berbahaya ditulis dengan dua digit,
misal : CAG-02,
artinya
CAG = Negara Canada (lihat lampiran 2)
02 = Berkenaan dengan Barang Berbahaya
2.2.9.2.
Operator Variations
Operator Variations dimaksudkan sebagai bentuk ketentuan yang dikeluarkan oleh Operator atau Airliner atau Perusahaan Penerbangan, yang berkenaan dengan Barang Berbahaya yang dibawa oleh Pesawat (Airliner) melalui persetujuan Airliner yang bersangkutan.
Setiap Airliner mempunyai kode operator sendiri-sendiri dan Barang Berbahaya atau lainnya yang telah ditentukan (lihat IATA DGR hal. 31-51),
contoh : AA-01,
artinya
AA = American Airlines (lihat lampiran 2)
01 = BB dengan resiko tinggi dan tambahan (Div .6.1) tidak akan diterima