sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, memiliki kewenangan :
a. melakukan pengidentifikasian (identification);
b. melakukan pengklasifikasian (clasification);
c. melakukan pengemasan (packing);
d. melakukan pelabelan dan penandaan (labelling and marking);
e. membuat dan mengecek dokumen (documentation);
f. melaksanakan prosedur penerimaan (acceptance procedure);
g. melakukan penyimpanan dan penempatan (storage and loading);
h. melaksanakan prosedur keadaan darurat (emergency procedure); dan
i. membuat laporan terkait kejadian dan kecelakaan (occurence report
procedure).
Lisensi personel penanganan pengangkutan barang berbahaya tipe “B”
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, memiliki kewenangan :
a. melakukan pengidentifikasian (identification);
b. melakukan pengklasifikasian (clasification);
c. melakukan pemeriksaan label dan tanda pada kemasan (label and mark
inspection);
d. melakukan penyimpanan dan penempatan (storage and loading);
e. melaksanakan prosedur keadaan darurat (emergency procedure); dan
f. membuat laporan terkait kejadian dan kecelakaan (occurence report
procedure).
No comments:
Post a Comment