sumber : www.mwaa.com
Penanggulangan
Keadaan Darurat
Penanggulangan Keadaan Darurat (Airport
Emergency Plan/AEP) adalah pelayanan untuk menyelamatkan jiwa dan harta
dari kejadian dan/atau kecelakaan pesawat udara di bandar udara dan sekitarnya
sampai radius 5 NM (± 8 Km) dari titik referensi bandar udara, serta
menyelamatkan jiwa dan harta dari kejadian, kecelakaan dan/atau kebakaran
fasilitas di bandar udara.
Pengertian
tentang gawat darurat bandar udara
Kondisi bandar udara dibawah batas normal dan Penanganan
keadaan darurat di bandar udara harus sesegera mungkin karena operasi
penerbangan harus dikondisikan normal;
Klasifikasi
gawat darurat
1.
Melibatkan
langsung pesawat udara
a. Kecelakaan / kebakaran pesawat udara di dalam kawasan
bandar udara
Apabila tanpa diketahui
sebelumnya telah terjadi kecelakaan / kebakaran pesawat udara di dalam batas
pagar (perimeter) bandar udara.
b.
Kecelakaan / kebakaran pesawat udara di luar kawasan
bandar udara
Apabila tanpa diketahui sebelumnya telah terjadi
kecelakaan / kebakaran pesawat udara di luar batas pagar (perimeter) bandar
udara sampai dengan radius 8 km dari pusat bandar udara (aerodrome reference
point);
c.
Kecelakaan pesawat udara di perairan
Apabila
diketahui bahwa pesawat udara mengalami kecelakaan diluar kawasan bandar
udara, di laut, danau, sungai dan rawa.
d. Gawat darurat penuh (full emergency)
Apabila sudah diketahui sebelumnya telah terjadi
kerusakan pesawat udara saat menuju suatu bandar udara dan akan melakukan
pendaratan pendaratan darurat yang
diperkirakan akan mengalami kecelakaan;
e.
Siaga di tempat (local standby)
Siaga di tempat (local standby)
Apabila diketahui sebuah pesawat udara tertentu yang
mengalami gangguan / kerusakan di udara,
sedang menuju ke bandar udara namun tidak terlalu dikawatirkan akan berakibat
fatal pada saat melakukan pendaratan;
2. Tidak melibatkan langsung pesawat udara
a.
Tindakan melawan hukum
Apabila diketahui atau diduga telah terjadi suatu ancaman
dalam bentuk sabotase, atau tindakan melawan hukum (pembajakan, ancaman bom
atau bentuk tindak kejahatan lain) terhadap :
1)
Pesawat udara tertentu dari/ke bandar udara atau pesawat
udara berada di bandar udara;
2)
Gedung fasilitas bandar udara
yang dikhawatirkan akan mempengaruhi keselamatan
pengoperasian pesawat udara dan pengguna jasa penerbangan dan pengguna jasa
bandar udara;
b.
Kebakaran gedung fasilitas bandar udara
Apabila tanpa diketahui sebelumnya telah terjadi
kebakaran pada gedung, fasilitas,
peralatan atau kendaraan tertentu di dalam kawasan bandar udara, dan secara
tidak langsung mempengaruhi operasi penerbangan;
c.
Siaga cuaca
Apabila
diketahui akan terjadi badai yang
dahsyat atau diperkirakan keadaan cuaca dapat mempengaruhi keselamatan operasi
penerbangan, atau secara langsung akan mempengaruhi keselamatan manusia,
gedung, fasilitas dan peralatan yang ada di dalam kawasan bandar
udara;
d.
Bencana alam
Apabila terjadi kondisi bandar
udara tidak dapat beroperasi secara
normal disebabkan antara lain banjir, gempa bumi, angin topan, badai sehingga
mengancam keselamatan penerbangan.
e.
Barang berbahaya (Dangerous Goods)
Apabila diketahui bahwa pesawat
udara mengalami insiden disebabkan barang berbahaya pada saat penerbangan,
maupun pada saat memuat dan membongkar barang.
Tingkat emergency response PKP-PK
1.
Accident (Kecelakaan pesawat udara di dalam bandar udara dan
Kecelakaan pesawat udara di luar kawasan bandara);
2.
Full
Emergency (Siaga Penuh)
o
untuk
unlawful seizure;
o
Kebakaran
gedung fasilitas bandar udara
o
Bencana
Alam;
o
Kecelakaan
pesawat udara di perairan
o
Barang
berbahaya (dangerous goods)
3. Local
Standby
(Siaga di tempat)
Lokasi penting dalam penanggulangan gawat darurat
1.
Rendezpous point
Adalah tempat tertentu di bandar udara yang
disediakan untuk bertemu atau berkumpulnya personel atau kendaraan pertolongan
kecelakaan penerbangan sebelum menuju ke staging area;
2.
Staging area
Adalah tempat tertentu di bandar udara yang
disediakan untuk bertemu atau berkumpulnya personel atau kendaraan pertolongan
kecelakaan penerbangan sebelum menuju ke staging area;
3.
Crash area;
Crash
area merupakan lokasi kerja PKP-PK dalam upaya pemadaman dan pertolongan dimana unit fungsional lainnya tidak
dibenarkan memasuki lokasi ini saat PKP-PK melaksanakan pemadaman kebakaran
pesawat udara. Unit fungsional lainnya yang akan turut membantu evakuasi korban agar
memberitahukan kepada pimpinan PKP-PK di lokasi ketika akan memasuki crash
area;
4.
Collection area;
Adalah suatu daerah dekat dengan lokasi kecelakaan yang
diperuntukkan mengumpulkan korban pertama kali;
Lokasi ini ditentukan oleh pimpinan operasi
PKP-PK bila terjadi kecelakaan pesawat udara secara tiba-tiba atau oleh senior
medical officer bila terjadi kecelakaan pesawat udara yang sudah diprediksi
sebelumnya (kecelakaan pesawat udara disebabkan lanjutan dari full emergency);
5.
Triage area;
Adalah suatu daerah di lokasi kecelakaan
pesawat udara di dalam bandar udara yang digunakan untuk mengidentifikasi
korban dan sekaligus pemberian label sesuai prioritas korban untuk memudahkan
tim medis dalam penanganan korban;
6.
Care area;
Adalah
suatu daerah tertentu yang berjarak lebih kurang 500 feet dari lokasi
kecelakaan / kebakaran pesawat udara, yang dipergunakan
sebagai tempat untuk memberikan pertolongan pertama bagi korban yang ada;
7.
Emergency operation centre;
Adalah tempat berkumpulnya seluruh
perwakilan instansi / unit kerja terkait (Airport Emergency Committee) dalam rangka mendukung,
memantau, dan mengkoordinir pelaksanaan operasi penanggulangan keadaan gawat
darurat / siaga.
8. Transportation
Area
Adalah
tempat berkumpulnya kendaraan yang dipersiapkan untuk mengangkut korban sesuai
kondisi korban yang dinyatakan oleh koordinator transportasi;
9. Isolated
Area
Adalah
lokasi yang telah ditentukan sebelumnya dan
diperuntukkan parkir pesawat udara yang sedang dibajak atau mendapat
ancaman bom. Isolated area merupakan
lokasi yang ditentukan dengan memperhatikan jarak aman dari parkir pesawat udara lainnya dan gedung
fasilitas bandar udara serta aktifitas orang di sekitar lokasi tersebut;
10. Isolated
Room
Adalah
ruangan steril yang sudah ditentukan sebelumnya dan diperuntukkan awak pesawat
udara yang selamat dalam kecelakaan pesawat udara. Siapaun tidak dibenarkan masuk ke ruangan
ini tanpa seizin Ketua Komite Penanggulangan Gawat Darurat;
11. Emergency
Hall
Adalah
ruangan di dalam kawasan bandar udara yang diperuntukkan penanganan korban lanjutan yang tidak
perlu dirujuk ke rumah sakit;
12. Holding
Area
Adalah
tempat berkumpulnya korban yang selamat dari kecelakaan pesawat udara dan tidak
luka sebelum diangkut ke ruangan yang sudah ditentukan;
13. Greeters
and Meeters
Adalah
suatu tempat di dalam bandar udara yang
diperuntukkan berkumpulnya keluarga korban kecelakaan pesawat udara untuk
mendapatkan informasi lebih lanjut;
14.
Press room
Adalah suatu ruangan di dalam kawasan
bandar udara yang diperuntukkan kepentingan wartawan (media electronik dan
media cetak);
Sosialisasi lokasi
penting dalam PGD
1.
Tanggung
jawab Komite PGD
Komite Penanggulangan Keadaan
Darurat (Airport Emergency Committee) adalah komite yang dibentuk dari
perwakilan masing-masing instansi/unit kerja di bandar udara maupun di
sekitarnya yang terkait dengan penanggulangan keadaan darurat.
Anggota
komite penanggulangan gawat darurat bertanggung jawab untuk mensosialisasikan
lokasi penting yang sudah ditentukan di bandar udara kepada seluruh instansi
sesuai dokumen yang disepakati bersama;
2.
Maksud
dan tujuan sosialisasi
Maksud
dan tujuan sosialisasi tersebut agar seluruh pihak yang terlibat dalam
penanggulangan gawat darurat mengetahui lokasi dimaksud dan memahami fungsi
lokasi penting tersebut;
Unit fungsional yang terkait dalam
penanggulangan gawat darurat
Unit/instansi yang berada di
bandar udara, antara lain :
1) Instansi bea cukai
(bagi bandar udara yang melayani penerbangan internasional);
2) Instansi Imigrasi (bagi bandar udara yang melayani penerbangan internasional);
3) Instansi Karantina
(bagi bandar udara yang melayani penerbangan internasional);
4) Instansi Meteorologi,
Klimatologi dan Geofisika;
5) Unit pelayanan lalu
lintas penerbangan;
6) Unit Pertolongan
Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran;
7) Unit pengamanan bandar
udara;
8) Instansi kantor
kesehatan pelabuhan;
9) Unit poliklinik bandar
udara;
10) Unit bidang
transportasi;
11) Perwakilan badan usahan
angkutan udara/operator pesawat udara;
12) Instansi polisi bandar udara.
Instansi disekitar bandar udara
sampai radius 5 Nm (± 8 Km) dari titik referensi bandar udara, antara lain :
1) Otoritas Bandar Udara;
2) Tentara Nasional
Indonesia;
3) Polisi Republik
Indonesia;
4) Dinas Pemadam Kebakaran
Pemerintah daerah setempat;
5) Dinas Kesehatan
Pemerintah daerah setempat;
6) Dinas Perhubungan
Pemerintah daerah setempat;
7) Kantor Search and
Rescue;
8) Rumah Sakit/Puskesmas;
9) Palang Merah Indonesia;
10) Penanggulangan keadaan darurat lainnya yang
berkaitan dengan lokasi bandar udara, yang paling memungkinkan untuk diminta
bantuannya.
Kecelakaan
pesawat udara di luar bandar udara
Kecelakaan pesawat udara di luar kawasan bandar udara
adalah apabila lokasi kejadian di luar
batas bandar udara (perimeter) sampai
dengan jarak 5 NM (+ 8 km).
Organisasi Airport
Emergency Plan
1.
Komite
Penanggulangan Keadaan Darurat
Komite Penanggulangan Keadaan
Darurat (Airport Emergency Committee) adalah komite yang dibentuk dari
perwakilan masing-masing instansi/unit kerja di bandar udara maupun di
sekitarnya yang terkait dengan penanggulangan keadaan darurat.
2.
Susunan keanggotaan komite
Susunan keanggotaan komite paling sedikit terdiri dari seorang
ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, seorang
sekretaris merangkap anggota dan anggota sesuai unit/instansi yang akan
terlibat dalam penanggulangan keadaan darurat.
3.
Ketua komite
Ketua komite) adalah Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara atau
Kepala Bandar Udara.
4. Wakil ketua komite adalah Kepala
Bandar Udara atau pimpinan yang membidangi operasi bandar udara.
5. Sekretaris komite
adalah seseorang yang ditunjuk oleh ketua komite.
6. Keanggotaan komite
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perwakilan dari unit/instansi di
bandar udara dan/atau di sekitarnya sampai radius 5 Nm (± 8 Km) dari titik
referensi bandar udara.
7. Keanggotaan komite sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
sekurang-kurangnya memiliki akses untuk mengkoordinasikan sumber daya manusia
dan peralatan pendukung ditempat kerja untuk dapat segera melaksanakan tugas
dan tanggung jawab dalam penanggulangan keadaan darurat.
Emergency Operation Centre
Pengaktifan EOC
Ruang EOC wajib diaktifkan
bila terjadi keadaan darurat di bandar udara dan sekitarnya
Persyaratan lokasi
gedung EOC
a.
Terletak
di daerah antara daerah sisi udara dan sisi darat yang dapat memndang
pergerakan pesawat udara;
b.
Khusus
ruang pusat komando dan ruang negosiasi diwajibkan menghadap ke sisi udara dan
posisi parkir isolasi pesawat udara;
c.
Ruangan
pusat komando terletak pada bangunan lantai mpertama;
d.
Secara
operasional dapat mendukung pos komando bergerak;
e.
Bangunan
gedung harus permanen;
Operasional
EOC
a.
Insiden
di bandar udara baik yang berhubungan dengan pesawat udara atau bangunan di
bandar udara;
b.
Kecelakaan
pesawat udara di bandar udara dan sekitarnya;
c.
Peristiwa
pembajakan pesawat udara di bandar udara;
d.
Ancaman
bom pada pesawat udara di bandar udara;
e.
Ancaman
bom di gedung di bandar udara;
Pusat
komando penanggulangan keadaan darurat wajib beroperasi sesuai jam operasi
bandar udara dan/atau pada saat terjadi keadaan darurat di luar jam operasi
bandar udara.
Mobile Command Post
Bandar udara kategori I sampai dengan
VII untuk PKP-PK, penyediaan pos komando bergerak bersifat rekomendasi;
Bandar udara kategori VIII, IX dan X
untuk PKP-PK wajib menyediakan pos komando bergerak berupa kendaraan;
Pos Komando Bergerak (Mobile Command
Post) berfungsi sebagai pusat komando, komunikasi dan koordinasi di lapangan
bila terjadi keadaan darurat dan/atau pada saat dilakukan latihan skala penuh;
Mobile Command Post hanya diaktifkan
selama terjadi keadaan darurat dan/atau latihan skala penuh;
Identitas petugas di lapangan
Warna topi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah:
a)
merah : Untuk
Komandan Pemadam Kebakaran (PKP-PK atau
pemadam kebakaran
pemerintah daerah setempat);
Tulisan pada
rompi adalah komandan pemadam kebakaran;
b.
biru : Untuk
Komandan satuan Pengamanan (keamanan bandar
udara atau
polisi);
Tulisan pada
rompi adalah komandan satuan pengamanan;
c.
putih : Untuk
Koordinator Kesehatan;
(tulisan merah)
Tulisan pada
rompi adalah koordinator kesehatan;
d.
orange : Untuk
Kepala Bandar Udara;
Tulisan pada
rompi adalah kepala bandar udara;
e.
hijau kekuningan : Untuk Koordinator Transportasi;
Tulisan pada rompi adalah
koordinator transportasi;
f.
coklat tua : Untuk
Kepala Forensik.
Tulisan pada
rompi adalah kepala forensik.
Tindakan
organisasi tim PGD
Ketua
komite sebagaimana wajib mengaktifkan pusat penanggulangan keadaan darurat, pos
komando bergerak dan menyatakan pelaksanaan penanggulangan keadaan darurat
selesai.
Airport Emergency Plan
Document
(1) Dalam pembuatan dokumen rencana penanggulangan keadaan darurat yang
menjadi fasilitator adalah penyelenggara bandar udara.
(2) Dokumen selanjutnya diajukan kepada Direktur oleh kepala bandar
udara untuk dilakukan evaluasi.
(3) Untuk keperluan evaluasi dokumen) :
a. Kepala bandar udara mempresentasikan dihadapan Direktur;
dan/atau
b. Direktur dan/atau pejabat yang ditunjuk dapat
melakukan verifikasi ke bandar udara.
(4) Hasil evaluasi dan verifikasi dinyatakan masih belum memenuhi
ketentuan, maka penyelenggara bandar udara wajib memperbaiki dan mengajukan
kembali ke Direktur.
(5) Hasil evaluasi dan verifikasi yang telah memenuhi ketentuan,
disahkan oleh Direktur untuk menjadi dokumen asli selambat-lambatnya 14 (empat
belas) hari kerja.
(6) Dokumen asli dan rekaman dokumen asli, harus dibuat dalam bentuk
dokumen dinamis.
(7) Dokumen asli harus berada di kantor Kepala Bandar Udara.
(8) Penyelenggara bandar udara wajib mendistribusikan rekaman dokumen asli kepada semua anggota komite dan Direktorat terkait sebagai dokumen arsip.
(9) Penyelenggara bandar udara wajib mensosialisasikan isi dokumen rencana
penanggulangan keadaan darurat kepada semua anggota komite.
(10) Alur Distribusi Dokumen Perencanaan Keadaan Darurat
(8) Penyelenggara bandar udara wajib mendistribusikan rekaman dokumen asli kepada semua anggota komite dan Direktorat terkait sebagai dokumen arsip.
(9) Penyelenggara bandar udara wajib mensosialisasikan isi dokumen rencana
penanggulangan keadaan darurat kepada semua anggota komite.
(10) Alur Distribusi Dokumen Perencanaan Keadaan Darurat
PERALATAN KOMUNIKASI
PADA PUSAT KOMANDO
PENANGGULANGAN KEADAAN DARURAT
Peralatan Komunikasi Pada Pusat
Komando Penanggulangan Keadaan Darurat:
1. Peralatan komunikasi yang
menggunakan frekuensi untuk keamanan penerbangan dan PKP-PK diatur sebagai
berikut:
a. frekuensi 434.65 MHz untuk unit PKP-PK dan Tower;
b. frekuensi 434.75 MHz untuk unit Keamanan Bandar Udara;
c. frekuensi 434.85 MHz khusus untuk Emergency bagi semua
unit/instansi;
d. frekuensi 434.95 MHz untuk cadangan.
2. Telepon, mesin faksimili.
3. Peralatan komunikasi yang
dapat merekam dan memutar kembali komunikasi yang telah dilakukan selama
penanggulangan keadaan darurat.
4. Peralatan komunikasi yang
dapat merekam dan memutar kembali komunikasi dengan pilot atau kabin pesawat
udara kalau tersedia.
5. Teleprinter yang dapat
tersambung dengan AFTN (aeronautical fixed telecommunications network)
bila tersedia.
No comments:
Post a Comment