Friday, April 12, 2019

AIRPORT EMERGENCY PLAN

sumber : www.mwaa.com

Penanggulangan Keadaan Darurat
Penanggulangan Keadaan Darurat (Airport Emergency Plan/AEP) adalah pelayanan untuk menyelamatkan jiwa dan harta dari kejadian dan/atau kecelakaan pesawat udara di bandar udara dan sekitarnya sampai radius 5 NM (± 8 Km) dari titik referensi bandar udara, serta menyelamatkan jiwa dan harta dari kejadian, kecelakaan dan/atau kebakaran fasilitas di bandar udara.

Pengertian tentang gawat darurat bandar udara
Kondisi bandar udara dibawah batas normal dan Penanganan keadaan darurat di bandar udara harus sesegera mungkin karena operasi penerbangan harus dikondisikan normal;

Klasifikasi gawat darurat
1.      Melibatkan langsung pesawat udara
          a.  Kecelakaan / kebakaran pesawat udara di dalam kawasan bandar udara

Apabila tanpa diketahui sebelumnya telah terjadi kecelakaan / kebakaran pesawat udara di dalam batas pagar (perimeter) bandar udara. 

b.   Kecelakaan / kebakaran pesawat udara di luar kawasan bandar udara
Apabila tanpa diketahui sebelumnya telah terjadi kecelakaan / kebakaran pesawat udara di luar batas pagar (perimeter) bandar udara sampai dengan radius 8 km dari pusat bandar udara (aerodrome reference point);
c.   Kecelakaan pesawat udara di perairan
Apabila diketahui bahwa pesawat udara mengalami kecelakaan diluar kawasan bandar udara,  di laut, danau, sungai dan rawa.

 d.  Gawat darurat penuh (full emergency)
Apabila sudah diketahui sebelumnya telah terjadi kerusakan pesawat udara saat menuju suatu bandar udara dan akan melakukan pendaratan  pendaratan darurat yang diperkirakan akan mengalami kecelakaan;
e.   
                Siaga di tempat (local standby)
Apabila diketahui sebuah pesawat udara tertentu yang mengalami  gangguan / kerusakan di udara, sedang menuju ke bandar udara namun tidak terlalu dikawatirkan akan berakibat fatal pada saat melakukan pendaratan;

2.      Tidak melibatkan langsung pesawat udara
a.   Tindakan melawan hukum
Apabila diketahui atau diduga telah terjadi suatu ancaman dalam bentuk sabotase, atau tindakan melawan hukum (pembajakan, ancaman bom atau bentuk tindak kejahatan lain) terhadap :
1)      Pesawat udara tertentu dari/ke bandar udara atau pesawat udara berada di  bandar udara;
2)      Gedung fasilitas bandar udara
yang dikhawatirkan akan mempengaruhi keselamatan pengoperasian pesawat udara dan pengguna jasa penerbangan dan pengguna jasa bandar udara;
b.   Kebakaran gedung fasilitas bandar udara
Apabila tanpa diketahui sebelumnya telah terjadi kebakaran pada  gedung, fasilitas, peralatan atau kendaraan tertentu di dalam kawasan bandar udara, dan secara tidak langsung mempengaruhi operasi penerbangan;
c.   Siaga cuaca
Apabila diketahui akan  terjadi badai yang dahsyat atau diperkirakan keadaan cuaca dapat mempengaruhi keselamatan operasi penerbangan, atau secara langsung akan mempengaruhi keselamatan manusia, gedung, fasilitas dan peralatan yang ada di dalam kawasan  bandar  udara;
d.   Bencana alam
     Apabila terjadi kondisi bandar udara  tidak dapat beroperasi secara normal disebabkan antara lain banjir, gempa bumi, angin topan, badai sehingga mengancam keselamatan penerbangan.
e.   Barang berbahaya (Dangerous Goods)
     Apabila diketahui bahwa pesawat udara mengalami insiden disebabkan barang berbahaya pada saat penerbangan, maupun pada saat memuat dan membongkar barang.


Emergency Response (tanggap darurat)  PKP-PK
Tingkat emergency response PKP-PK
1.    Accident (Kecelakaan pesawat udara di dalam bandar udara dan Kecelakaan pesawat udara di luar kawasan bandara);

2.    Full Emergency (Siaga Penuh)
o    untuk unlawful seizure;
o    Kebakaran gedung fasilitas bandar udara
o    Bencana Alam;
o    Kecelakaan pesawat udara di perairan
o    Barang berbahaya (dangerous goods)
3.    Local Standby (Siaga di tempat)

Lokasi penting dalam penanggulangan gawat darurat
1.    Rendezpous point
Adalah tempat tertentu di bandar udara yang disediakan untuk bertemu atau berkumpulnya personel atau kendaraan pertolongan kecelakaan penerbangan sebelum menuju ke staging area; 

2.    Staging area
Adalah tempat tertentu di bandar udara yang disediakan untuk bertemu atau berkumpulnya personel atau kendaraan pertolongan kecelakaan penerbangan sebelum menuju ke staging area; 

3.    Crash area;
Crash area merupakan lokasi kerja PKP-PK dalam upaya pemadaman dan pertolongan dimana unit fungsional lainnya tidak dibenarkan memasuki lokasi ini saat PKP-PK melaksanakan pemadaman kebakaran pesawat udara.  Unit fungsional lainnya yang akan turut membantu evakuasi korban agar memberitahukan kepada pimpinan PKP-PK di lokasi ketika akan memasuki crash area;

4.    Collection area;
Adalah suatu daerah dekat dengan lokasi kecelakaan yang diperuntukkan mengumpulkan korban pertama kali;
Lokasi ini ditentukan oleh pimpinan operasi PKP-PK bila terjadi kecelakaan pesawat udara secara tiba-tiba atau oleh senior medical officer bila terjadi kecelakaan pesawat udara yang sudah diprediksi sebelumnya (kecelakaan pesawat udara disebabkan lanjutan dari full emergency);

5.    Triage area;
Adalah suatu daerah di lokasi kecelakaan pesawat udara di dalam bandar udara yang digunakan untuk mengidentifikasi korban dan sekaligus pemberian label sesuai prioritas korban untuk memudahkan tim medis dalam penanganan korban;

6.    Care area;
Adalah suatu daerah tertentu yang berjarak lebih kurang 500 feet dari lokasi kecelakaan / kebakaran pesawat udara, yang dipergunakan sebagai tempat untuk memberikan pertolongan pertama bagi korban yang ada;

7.    Emergency operation centre;
Adalah tempat berkumpulnya seluruh perwakilan instansi / unit kerja terkait (Airport  Emergency Committee) dalam rangka mendukung, memantau, dan mengkoordinir pelaksanaan operasi penanggulangan keadaan gawat darurat / siaga.

8.    Transportation Area
Adalah tempat berkumpulnya kendaraan yang dipersiapkan untuk mengangkut korban sesuai kondisi korban yang dinyatakan oleh koordinator transportasi;

9.    Isolated Area
Adalah lokasi yang telah ditentukan sebelumnya dan  diperuntukkan parkir pesawat udara yang sedang dibajak atau mendapat ancaman bom.   Isolated area merupakan lokasi yang ditentukan dengan memperhatikan jarak aman  dari parkir pesawat udara lainnya dan gedung fasilitas bandar udara serta aktifitas orang di sekitar lokasi tersebut;

10.  Isolated Room
Adalah ruangan steril yang sudah ditentukan sebelumnya dan diperuntukkan awak pesawat udara yang selamat dalam kecelakaan pesawat udara.   Siapaun tidak dibenarkan masuk ke ruangan ini tanpa seizin Ketua Komite Penanggulangan Gawat Darurat;

11.  Emergency Hall
Adalah ruangan di dalam kawasan bandar udara yang diperuntukkan penanganan korban lanjutan yang tidak perlu dirujuk ke rumah sakit;

12.  Holding Area
Adalah tempat berkumpulnya korban yang selamat dari kecelakaan pesawat udara dan tidak luka sebelum diangkut ke ruangan yang sudah ditentukan;

13.  Greeters and Meeters
Adalah suatu  tempat di dalam bandar udara yang diperuntukkan berkumpulnya keluarga korban kecelakaan pesawat udara untuk mendapatkan informasi lebih lanjut;

14.  Press room
Adalah suatu ruangan di dalam kawasan bandar udara yang diperuntukkan kepentingan wartawan (media electronik dan media cetak);

Sosialisasi lokasi penting dalam PGD
1.         Tanggung jawab Komite PGD
Komite Penanggulangan Keadaan Darurat (Airport Emergency Committee) adalah komite yang dibentuk dari perwakilan masing-masing instansi/unit kerja di bandar udara maupun di sekitarnya yang terkait dengan penanggulangan keadaan darurat.

Anggota komite penanggulangan gawat darurat bertanggung jawab untuk mensosialisasikan lokasi penting yang sudah ditentukan di bandar udara kepada seluruh instansi sesuai dokumen yang disepakati bersama;

2.         Maksud dan tujuan sosialisasi
Maksud dan tujuan sosialisasi tersebut agar seluruh pihak yang terlibat dalam penanggulangan gawat darurat mengetahui lokasi dimaksud dan memahami fungsi lokasi penting tersebut;

Unit fungsional yang terkait dalam penanggulangan gawat darurat

Unit/instansi yang berada di bandar udara, antara lain :

1)    Instansi bea cukai (bagi bandar udara yang melayani penerbangan internasional);
2)    Instansi Imigrasi (bagi bandar udara yang melayani penerbangan internasional);
3)    Instansi Karantina (bagi bandar udara yang melayani penerbangan internasional);
4)    Instansi Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika;
5)    Unit pelayanan lalu lintas penerbangan;
6)    Unit Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran;
7)    Unit pengamanan bandar udara;
8)    Instansi kantor kesehatan pelabuhan;
9)    Unit poliklinik bandar udara;
10) Unit bidang transportasi;
11) Perwakilan badan usahan angkutan udara/operator pesawat udara;
12) Instansi polisi bandar udara.

Instansi disekitar bandar udara sampai radius 5 Nm (± 8 Km) dari titik referensi bandar udara, antara lain :

1)    Otoritas Bandar Udara;
2)    Tentara Nasional Indonesia;
3)    Polisi Republik Indonesia;
4)    Dinas Pemadam Kebakaran Pemerintah daerah setempat;
5)    Dinas Kesehatan Pemerintah daerah setempat;
6)    Dinas Perhubungan Pemerintah daerah setempat;
7)    Kantor Search and Rescue;
8)    Rumah Sakit/Puskesmas;
9)    Palang Merah Indonesia;
10) Penanggulangan keadaan darurat lainnya yang berkaitan dengan lokasi bandar udara, yang paling memungkinkan untuk diminta bantuannya.

Kecelakaan pesawat udara di luar bandar udara
Kecelakaan pesawat udara di luar kawasan bandar udara adalah apabila lokasi kejadian  di luar batas  bandar udara (perimeter) sampai dengan jarak 5 NM (+ 8 km).

Organisasi Airport Emergency Plan

1.         Komite  Penanggulangan  Keadaan Darurat
Komite Penanggulangan Keadaan Darurat (Airport Emergency Committee) adalah komite yang dibentuk dari perwakilan masing-masing instansi/unit kerja di bandar udara maupun di sekitarnya yang terkait dengan penanggulangan keadaan darurat.
2.         Susunan keanggotaan komite
Susunan keanggotaan komite paling sedikit terdiri dari seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, seorang sekretaris merangkap anggota dan anggota sesuai unit/instansi yang akan terlibat dalam penanggulangan keadaan darurat.
3.         Ketua komite
Ketua komite) adalah Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara atau Kepala Bandar Udara.
4.      Wakil ketua komite adalah Kepala Bandar Udara atau pimpinan yang membidangi operasi bandar udara.
5.       Sekretaris komite adalah seseorang yang ditunjuk oleh ketua komite.
6.       Keanggotaan komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perwakilan dari unit/instansi di bandar udara dan/atau di sekitarnya sampai radius 5 Nm (± 8 Km) dari titik referensi bandar udara.
7.       Keanggotaan komite sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sekurang-kurangnya memiliki akses untuk mengkoordinasikan sumber daya manusia dan peralatan pendukung ditempat kerja untuk dapat segera melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam penanggulangan keadaan darurat.

 

 

Emergency Operation Centre
Pengaktifan EOC
Ruang EOC wajib diaktifkan bila terjadi keadaan darurat di bandar udara dan sekitarnya

Persyaratan lokasi gedung EOC
a.         Terletak di daerah antara daerah sisi udara dan sisi darat yang dapat memndang pergerakan pesawat udara;
b.         Khusus ruang pusat komando dan ruang negosiasi diwajibkan menghadap ke sisi udara dan posisi parkir isolasi pesawat udara;
c.         Ruangan pusat komando terletak pada bangunan lantai mpertama;
d.         Secara operasional dapat mendukung pos komando bergerak;
e.         Bangunan gedung harus permanen;

Operasional EOC
a.         Insiden di bandar udara baik yang berhubungan dengan pesawat udara atau bangunan di bandar udara;
b.         Kecelakaan pesawat udara di bandar udara dan sekitarnya;
c.         Peristiwa pembajakan pesawat udara di bandar udara;
d.         Ancaman bom pada pesawat udara di bandar udara;
e.         Ancaman bom di gedung di bandar udara;

Pusat komando penanggulangan keadaan darurat wajib beroperasi sesuai jam operasi bandar udara dan/atau pada saat terjadi keadaan darurat di luar jam operasi bandar udara.

Mobile Command Post
Bandar udara kategori I sampai dengan VII untuk PKP-PK, penyediaan pos komando bergerak bersifat rekomendasi;
Bandar udara kategori VIII, IX dan X untuk PKP-PK wajib menyediakan pos komando bergerak berupa kendaraan;
Pos Komando Bergerak (Mobile Command Post) berfungsi sebagai pusat komando, komunikasi dan koordinasi di lapangan bila terjadi keadaan darurat dan/atau pada saat dilakukan latihan skala penuh;
Mobile Command Post hanya diaktifkan selama terjadi keadaan darurat dan/atau latihan skala penuh;
Identitas petugas di lapangan

Warna topi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

a)    merah                    :    Untuk Komandan Pemadam Kebakaran (PKP-PK atau
                                    pemadam kebakaran pemerintah daerah setempat);

Tulisan pada rompi adalah komandan pemadam kebakaran;

b.    biru                         :    Untuk Komandan satuan Pengamanan (keamanan bandar
                                    udara atau polisi);

Tulisan pada rompi adalah komandan satuan pengamanan;

c.    putih                       :    Untuk Koordinator Kesehatan;
(tulisan merah)

Tulisan pada rompi adalah koordinator kesehatan;

d.    orange                    :    Untuk Kepala Bandar Udara;

Tulisan pada rompi adalah kepala bandar udara;

e.    hijau kekuningan    :    Untuk Koordinator Transportasi;

Tulisan pada rompi adalah koordinator transportasi;

f.     coklat tua               :    Untuk Kepala Forensik.
Tulisan pada rompi adalah kepala forensik.  

Tindakan organisasi tim PGD
Ketua komite sebagaimana wajib mengaktifkan pusat penanggulangan keadaan darurat, pos komando bergerak dan menyatakan pelaksanaan penanggulangan keadaan darurat selesai.

Airport Emergency Plan Document
(1) Dalam pembuatan dokumen rencana penanggulangan keadaan darurat yang menjadi fasilitator adalah penyelenggara bandar udara.
(2)  Dokumen selanjutnya diajukan kepada Direktur oleh kepala bandar udara untuk dilakukan evaluasi.
(3)  Untuk keperluan evaluasi dokumen) :

a. Kepala bandar udara mempresentasikan dihadapan Direktur; dan/atau
b.  Direktur dan/atau pejabat yang ditunjuk dapat melakukan verifikasi ke bandar udara.

(4) Hasil evaluasi dan verifikasi dinyatakan masih belum memenuhi ketentuan, maka penyelenggara bandar udara wajib memperbaiki dan mengajukan kembali ke Direktur.
(5)  Hasil evaluasi dan verifikasi yang telah memenuhi ketentuan, disahkan oleh Direktur untuk menjadi dokumen asli selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja.
(6)  Dokumen asli dan rekaman dokumen asli, harus dibuat dalam bentuk dokumen dinamis.
(7)  Dokumen asli harus berada di kantor Kepala Bandar Udara.

(8)  Penyelenggara bandar udara wajib mendistribusikan rekaman dokumen asli kepada semua anggota komite dan Direktorat terkait sebagai dokumen arsip.

(9)  Penyelenggara bandar udara wajib mensosialisasikan isi dokumen rencana 
      penanggulangan keadaan darurat kepada semua anggota komite.

(10) Alur Distribusi Dokumen Perencanaan Keadaan Darurat

PERALATAN KOMUNIKASI
PADA PUSAT KOMANDO PENANGGULANGAN KEADAAN DARURAT

Peralatan Komunikasi Pada Pusat Komando Penanggulangan Keadaan Darurat:
1. Peralatan komunikasi yang menggunakan frekuensi untuk keamanan penerbangan dan PKP-PK diatur sebagai berikut:
a. frekuensi 434.65 MHz untuk unit PKP-PK dan Tower;
b. frekuensi 434.75 MHz untuk unit Keamanan Bandar Udara;
c. frekuensi 434.85 MHz khusus untuk Emergency bagi semua unit/instansi;
d. frekuensi 434.95 MHz untuk cadangan.

2. Telepon, mesin faksimili.

3. Peralatan komunikasi yang dapat merekam dan memutar kembali komunikasi yang telah dilakukan selama penanggulangan keadaan darurat.

4. Peralatan komunikasi yang dapat merekam dan memutar kembali komunikasi dengan pilot atau kabin pesawat udara kalau tersedia.

5. Teleprinter yang dapat tersambung dengan AFTN (aeronautical fixed telecommunications network) bila tersedia.




No comments:

Post a Comment

LOGO POLITEKNIK PENERBANGAN JAYAPURA