Monday, November 2, 2020

Materi Dangerous Goods

DANGEROUS GOODS General Philoshophy & Regulation Jika sementara ini faktor manusia berpotensi dalam terjadinya kecelakaan pesawat, maka kemungkinan barang berbahayapun dapat membahayakan keselamatan penumpang apabila barang tersebut tidak diwaspadai dengan cermat.

Suatu barang yang dikategorikan barang berbahaya yang akan dimuat di pesawat udara, sengaja atau tidak sengaja dimungkinkan akan mencelakakan manusia dan dapat merusak benda lain apabila barang tersebut meledak atau terbakar. 

Walaupun sudah ada referensi atau buku-buku yang menyangkut barang berbahaya (dalam pembahasan disingkat dengan BB) namun sosialisasi BB belum menjangkau masyarakat umum atau perusahaan penerbangan itu sendiri. 

Pengertian Barang-Barang Berbahaya Menurut Asosiasi Angkutan Udara International (IATA) dalam buku Peraturan Barang Berbahaya (Dangerous Goods Regulation) dan Annex 18 tentang The Safe Transport of Dangerous Goods by Air, 

bahwa Barang Berbahaya didefinisikan sebagai berikut : bahwa suatu barang berbahaya adalah bahan atau zat yang berpotensi dapat membahayakan secara nyata terhadap kesehatan, keselamatan atau harta milik apabila diangkut dengan pesawat udara. Bahaya yang ditimbulkan akan berakibat pada keselamatan. 

 Pada dasarnya barang berbahaya dapat diangkut dengan pesawat udara, namun harus memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk aturan kemasan dan cara pengemasannya, pemberian label serta penyimpanan dan permuatannya. 
 
Kelompok Barang-Barang Berbahaya 
Barang berbahaya sebagai kargo dapat diangkut dengan pesawat udara dikelompokkan menjadi tiga kelompok, yaitu : Pengelompokan ini didasarkan pada ciri-ciri atau jenis barang berbahaya ataupun jumlah yang akan diangkut dengan pesawat udara yang didasarkan pada IATA DG Regulation. 
a. Explosive (Bahan Peledak) 
b. Weapons (Senjata) 
c. Dangerous Goods (Barang Berbahaya 
d. Dangerous Article (Yang dapat membahayakan) Contoh : Gunting, Obeng, Cutter, silet dan lain-lain.
 
(excepted from the provision of the regulation) antara lain : 
 – Dangerous Goods carried by passengers or crew (tabel 2.3.A) 
 – Dangerous Goods Air Mail 
 – Dangerous Goods of the operator : For or sale : Aerosol, Alkohol Beverage, Parfum Air Worthines & op. Requirement : Live Rest, Portable Firex, Flare Gun 

 – Dangerous Goods in excepted quantities . (forbidden for transport). – Barang berbahaya yang terlarang diangkut dengan pesawat udara, kecuali kalau dibebaskan oleh negara yang bersangkutan (Forbidden for transfort unles exemted by state).

– Barang berbahaya yang dikecualikan dari IATA DGR (acceptable for transport). Pengirim harus memastikan bahwa barang yang berbahaya tersebut idak dilarang untuk diangkutsesuai dengan DGR, baik wadah, kuantitas/jumlah, tanda/label, kelengkapan dokumen yang diperlukan. 

 ü Packing : (the art and operation by which articles or substance are enveloped in wrapping and or enclosed in packaging or otherwise secured. “adalah suatu seni/cara pelaksanaan pengemasan rehadap bahan atau zat yang dibungkus atau dikemas dalam suatu kemasan paket yang dijamin keamanannya”. 

 ü Package : (non radioactive material) the complate product of the packing operation consisting of the packinging and contens prepared for transport. “adalah hasil lengkap pelaksanaan pengemasan dalam bentuk paket/kemas yang terisi yang siap untuk diangkut”. 

 ü Packaging : (non radioactive material) Receptacles and any other component or materials necesarry for the receptacles to perfrom its containmnet function and tensure compliance with the minimum packing requirement of these regulations. “adalah wadah dan komponen/bahan lain yang diperlukan untuk membentuk suatu kemasan/paket sesuai dengan persyaratan minimum pengemasan berdasarkan peraturan yang berlaku”. 

 ü Istilah umum yang digunakan berkaitan dengan kemasan 
 – Kemasan : Package/paket 
 – Kemasan Tunggal : Wadah atau tempat yang tidak memerlukan kemasan dalam 
 – Kemasan Kombinasi:(Combation Packaging) suatu paket yang terdiri dari satu atau lebih kemasan dalam (Inner Packaging) dalam kemasan luar (Outer Packaging) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 
 – Kemasan Dalam : (Inner Packaging) adalah pembungkus atau wadah dalam satuan kecil 
 – Kemasan Luar : (Outer Packaging) adalah pembungkus luar untuk melindungi kemasan kombinasi berikut bantalan, alat penyerap dan lain-lain yang diperlukan.
 – Kemasan Ganda/Peti Kemas : (Overpack) suatu peti kemas yang berisi satu atau lebih kemasan dan tersusun dalam satu wadah untuk memudahkan pengangkutan dan penyimpanan.

 Packing dan Marking 
 A. Packing berdasarkan tingkat bahayanya : 
 – Packing Group I (X) Great Danger (Resiko Bahaya Besar) 
 – Packing Group II (Y) Medium Danger (Resiko Bahaya Menengah)
– Packing Group III (Z) Minor Danger (Resiko Bahaya Kecil) 

 B. Marking Macamnya : 
 – UN Number – Proper Shipping Name (PSN) 
 – UN Specifikation Packages 

CLASSIFICATIONS dg 
kelas dan divisi sebagai berikut: 

 I. Kelas 1 : Bahan Peledak (Explosives) 
 Yaitu bahan atau zat yang dapat meledak apabila terkena api atau panas. 
 Bahan peledak ini terdiri dari 6 divisi yaitu : 
 ü Barang Berbahaya yang mempunyai bahaya ledakan tinggi/mass explosion hazard (REX). 
 ü Barang Berbahaya yang mempunyai bahaya proyeksi tinggi (suara keras) / mass projection hazard (REX). 
 ü Barang Berbahaya yang mempunyai bahaya hembusan (ledakan) kecil/monitor blast hazard (RCX dan RGX). 
 ü Barang Berbahaya yang tidak menimbulkan bahaya berarti/no significant hazard (REX). 
 Contoh : Petasan, Kembang Api, Peluru 

 II. Kelas 2 : Bahan Gas (Gases)
yaitu bahan gas yang dapat mengeluarkan asap dan dapat menyala oleh bunga api atau api. Gas ini terdiri dari 3 Divisi yaitu :
 ü Flamable Gas yaitu gas yang mudah terbakar (RFG) 
Non Flamabe Gas (RNG), 
NonToxic Gas (RCL), gas-gas ini mempunyai reaksi keras terhadap 02 (oksigen). Contoh : Karbon Dioksida, Fire Extinguisher 

 ü Toxic Gas atau Gas Beracun (RPG), contoh : Aerosol. 

 III. Kelas 3 : Cairan yang mudah terbakar (Flamable Liquids / RFL) 
yaitu cairan dengan titik nyala di bawah 60,5°. dibawah suhu tersebut cairan dapat mengeluarkan asap yang mudah terbakar. Kelas 3 ini tidak mempunyai divisi. Contoh : Cat, Alkohol. 

 IV. Kelas 4 : Bahan padat yang mudah terbakar (Flammable Solids) 
yaitu cairan padat yang dapat menimbulkan api melalui gesekan. Kelas ini mempunyai 3 (tiga) divisi sebagai berikut : 
 ü Flamabel solid/zat padat yang mudah terbakar , 
Contoh : Korek api 
 ü Spontaneous Combustible, yaitu zat yang kalau beraksi dengan udara dapat terbakar dengan sendirinya (RSC) Contoh : Phospor 
 ü Dangerous when wet (bahaya apabila basah). Zat ini akan mudah terbakar atau mengeluarkan gas apabila bercampur dengan air (RFW). Contoh : Kalsium Karbid. 

 V. Kelas 5 : Oxidizing Substances and Organic Peroxide yaitu Zat yang beroksidasi dan zat organik terpencar. 
Kelas ini terdiri dari 2 divisi, yaitu : 
 ü Zat-zat yang mudah menghasilkan 02, zat ini membantu timbulnya pembakaran atau api dengan mudah Contoh : Kalsium Klorat. 
 ü Organic Peroxides (ROP) Zat padat atau cair yang mudah terbakar dan dapat menimbulkan api apabila terjadi gesekan atau pengisapan uap lembab atau reaksi kimia. 

 VI. Kelas 6 : Toxic (Poisonous) Substances yaitu bahan atau zat racun dan infections substances atau zat menular. 
 Kelas ini terjadi dari 2 divisi yaitu : 
 Zat yang menyebabkan kematian apabila dihirup atau ditelan atau disentuh dengan kulit bisa luka atau membahayakan kesehatan . 
Contoh : Pestisida Zat yang mengundang micro organisme hidup termasuk bakteri, virus, jamur dll. yang menyebabkan penyakit pada manusia atau hewan. 
Contoh : Hepatitis, Rabies, 

HIV VII. Kelas 7 : Bahan Radioaktif Adalah bahan yang mengeluarkan sinar radiasi yang berbahaya bagi manusia, binatang dan barang. Sinar tersebut tak dapat dilihat dan hanya dapat dikontrol dengan alat yang Geiger. 
Bahan ini terdiri dari tiga kategori. Masing-masing memiliki tingkat radiasi yang berbeda-beda, sebagai berikut : 
 1. Kategori I Radioaktif (RRW) Zat ini memiliki tingkat radiasi rendah dan yang kurang dapat diukur, sehingga tidak memiliki nomor indeks transport (transport index atau T.I) Bahan ini diberi label putih dengan 1 (satu) Garis merah : Contoh : Kobalt 60 
 2.  Kategori II Bahan atau zat yang memiliki tingkat radiasi lebih tinggi dari kategori 1 dengan nomor indeks transport tidak lebih dari 1. zat ini diberi label berwarna kuning pada kemasan dengan 2 (dua) garis merah. 
 3. Kategori III Zat ini memiliki tingkat radiasi lebih tinggi dari pada kategori II dan memiliki indeks transport 1,0 dan tidak melebihi 10 per kemasan. Zat ini diberi label kuning dengan 3 (tiga) garis merah. 

 VIII. Kelas 8 : Corrosive Materials (RCM)/ Bahan bersifat menimbulkan Karat. 
 Bahan ini bentuknya cair atau padat yang dapat menyebabkan kerusakan pada kulit jika disentuh. Kalau berasap sangat berbahaya jika dihirup dan dapat menyebabkan iritasi pada mata, dapat merusak logam (struktur pesawat) atau merusak barang atau kargo. Kelas ini tidak mempunyai divisi. 
Contoh : Mercury 

 IX. Kelas 9 : Miscellaneous Dangerous Goods (barang berbahaya lain) Barang atau benda-benda lainnya yang dianggap dapat membahayakan namun tidak termasuk dalam 8 (delapan) kelas tersebut di atas. 
Kemungkinan dapat menimbulkan bahaya terhadap manusia (petugas), pesawat apabila tidak ditangani dengan baik. Barang berbahaya lain-lain ini dibagi menjadi 4 bagian, Yaitu : Kelas 9 (RMD) : Miscellaneous Dangerous Goods/BB Lain. Seperti : 
Engine Internal Combustion Kelas 9 (RSB) : 
Polymeric beads Kelas 9 (ICE) : 
Karbon Dioksida atau Dry Ice Kelas 9 (MAG) : 
Bahan yang mengandung magnet, bila pada jarak 4,6 M dapat menimbulkan efek > 0,418 A/M atau pada kompas jarum tertarik s.d 2°. 

 Marking and Labeling of Dangerous Goods MARKING AND LABELLING

Tanda atau Marka (Marking) Pada dasarnya marka atau tanda-tanda yang harus ditempel atau dipasang pada paket atau kemasan suatu Barang Berbahaya menjadi tanggung jawab pengirim (Shipper). 
Ada dua jenis marka atau tanda yaitu : 
Package specifikation marking yaitu tanda yang menunjukkan ciri-ciri, misal UN 4G artinya tanda kotak dari bahan fiber-kayu (fiberboard box). 
 Tanda-tanda spesifik kemasan Setiap kemasan yang akan diangkut dengan pesawat udara harus diberi tanda atau marking, sebagaimana contoh berikut : 
 UN 4G/Y50/S/99 NL/VL 824 
 Keterangan : 
 UN = United Nations (Simbul Internasional) 
 4G = 4 kode Fiberboard/papan fiber; 
G kode Boxs/kotak Y = Packing Group (kelompok kemasan) 
 50 = Maksimum kuantitas 50 kg 
 S = Solid/padat : Inner Packing 
 99 = Tahun pembuatan 1999 NL = Negara yang berkepentingan 
 VL = Nomor pabrik 

 Pemasangan Tanda-tanda Tanda-tanda yang diperlukan harus ditempel sesuai dengan jenis Barang berbahaya yang terdapat dalam kemasan. 
Tanda-tanda itu harus lekat benar dan tulisan harus tercetak jelas dengan catatan : 
 – Tahan lama 
 – Mudah dilihat 
 – Latar belakang yang menyolok atau kontras 
 – Tidak tertutup oleh tanda lain Sesuai dengan peraturan barang berbahaya atau DGR, 
bahwa tanda-tanda harus terletak pada kemasan dengan posisi yang benar sesuai dengan aturan di atas. Apabila terdapat sisa tanda yang tidak perlu yang masih melekat pada kemasan, maka tanda lama tersebut harus dicabut dan diganti yang baru. 
 Kaitannya dengan pemasangan tanda-tanda ini, pihak pengirim perlu mengadakan pemeriksaan ulang, apakah tanda-tanda pada kemasan telah lengkap dan memenuhi syarat, selain itu tiap kemasan tunggal juga diberikan tanda-tanda. 

 Label (Labelling) Pengertian Umum Setiap kemasan yang akan diangkut dengan pesawat udara harus ditempel label sesuai dengan isi kemasan. 
Pengirim bertanggung jawab menempelkan label pada kemasan tersebut, Sedangkan Airline (operator yang mengangkut) bertanggung jawab hanya mengganti label yang tidak jelas atau rusak selama pengangkutan.
 Yang dimaksud label adalah kertas bergambar dan bertuliskan, berbentuk segi empat yang menggambarkan Barang Berbahaya yang ditempel pada kemasan berukuran 100 mm x 100 mm 

a. Hazards Label atau label bahaya Adalah label yang mengidentifikasikan adanya bahaya atau risiko, berupa gambar simbol dan nomor kelas yang masing-masing mempunyai warna dasar berbeda sesuai kelasnya. 

 b. Handling Label atau label Instruksi . Adalah label yang berisi gambar dan tulisan serta petunjuk lain yang merupakan instruksi untuk dilaksanakan atau ditaati. 
 ü Syarat Penempelan Label antara lain 
– Semua label ditempel di tempat aman pada kemasan sehingga mudah dibaca, dilihat dan tidak kabur 
– Setiap label harus ditempel atau tercetak secara jelas dan warna yang kontras 
– Ditempel yang kuat dan ukurannya sesuai aturan yang berlaku. Posisi Label dalam pemasangan dg 3 
– Berdampingan dengan teks alamat pengirim 
– Label bahaya utama berdampingan dengan label bahaya tambahan – Label CAO (cargo aircraft only) berdampingan pada sisi yang sama 
 – Tanda “this way Up” dipasang pada kedua sisi yang bertolak Belakang. Rekognition Of Un Declared Dangerous Goods I. 

 Tabel Barang Berbahaya (List of Dangerous Goods) 
Pada tabel Barang Berbahaya memiliki sebanyak 11 kolom dengan fungsi dan kegunaan sebagai berikut : 
 Kolom A : Nomor identitas internassional (UN/Identity number) 
 Kolom B : Nama jenis Barang Berbahaya (Proper shipping name) 
 Kolom C : Kelas atau Divisi (Class/Division) 
 Kolom D : Risiko tambahan (Subsidiary risk) 
 Kolom E : Label Bahaya (Hazard label) 
 Kolom F : Kelompok kemasan (Packing Group) 
 Kolom G : Petunjuk kemasan (Packaging instruction) untuk berat yang dibatasi 
 Kolom H: Maksimum berat bersih per paket (Max Net Quantity/package) untuk berat yang dibatasi 
Kolom I : Petunjuk kemasan (Packaging instruction) untuk pesawat penumpang dan pesawat kargo 
Kolom J : Maksimum berat bersih per paket (Max Net Quantity per pakage for CAO) untuk pesawat penumpang dan kargo. 
 Kolom K : Petunjuk kemasan (Packaging instruction) untuk pesawat kargo saja (CAO) 
 Kolom L : Maksimum berat bersih per paket (Max Net Quantity per pakage) untuk pesawat kargo saja 
Kolom M : Ketentuan khusus (special provisions) I. Penerapan Penggunaan Daftar Barang Berbahaya Contoh Daftar Barang Berbahaya


Limitations of Dangerous Goods LIMITATIONS 
Berdasarkan peraturan IATA ada beberapa aturan pokok yang membatasi atau mensyaratkan berbagai 

FORBIDDEN Barang berbahaya yang dapat atau tidak dapat diangkut dengan pesawat udara berdasarkan karakteristik barang dan ketentuan ketentuan lain sebagai berikut : 
1) Bahan peledak (explosive) yang dapat terbakar dalam suhu 75°C dalam waktu 48 jam 
2) Bahan peledak yang mengandung clorat dan amunium salts 
3) Bahan peledak yang mengandung campuran clorats dan phosporus 
4) Bahan peledak padat yang diklasifikasikan sangat peka terhadap bahan-bahan mekanis 
5) Bahan peledak cair yang diklasifikasikan cukup peka terhadap bahan-bahan mekanis 
6) Bahan atau zat dapat membahayakan karena adanya gas atau panas dalam kondisi tertentu 
7) Bahan atau zat yang mudah terbakar dan peroksida organik yang diklasifikasikan mempunyai resiko tambahan (subsidiary risk) 
 
EXCEPTED
a. Aircraft on ground (AOG) spare 
 b. Auto mobil and Car spare 
 c. Swimming pool chemicals 
 d. Household goods 

ACCEPTED 
a. Checked baggage yaitu barang yang masuk bagasi 
 b. Carry on baggage yaitu barang penumpang yang dibawa ke kabin dan barang yang melekat pada penumpang itu sendiri (on the person). 


EXEMPTED 
Pengangkutan barang berbahaya lewat pos udara adalah dilarang, kecuali dengan seizin atau persetujuan pihak PT. Pos yang berkaitan dengan barang berbahaya : 

 a. Zat menular atau virus yang terdapat dalam shipper declaratiom 
 b. Karbon Dioxide, dry ice (solid) yang digunakan untuk pendingin zat menular/infeksi yang tertera dalam shipper declaration disertai daftar pengiriman (shipment). 
 c. Radio Aktif yang tidak melebihi 0,1 5. Barang berbahaya milik perusahaan penerbangan (Airliner) 

 a. Yang dibebaskan – Aircraft Equipment – Barang Konsumen (consumer goods, aerosol, alcoholic beverage, perfumes, cologne). – Karbon dioxida (carbon dioxide) / Alat pemadam b. Suku cadang pesawat (Aircraft Spares) 1. Peralatan pesawat udara Barang berbahaya ini dapat diangkut dengan kargo atas persetujuan dari negara yang bersangkutan karena ada hal-hal yang sangat mendesak atau dianggap kurang baik bagi masyarakat. Negara memberi kebebasan untuk dimuat dipesawat kargo Berdasarkan : 
– Peraturan tambahan dari IATA 
 – Lihat butir 2.1 atau 2.6.1 DGR 
 – Diterima oleh Airliner (lihat special provision; A1.A2,A19) Barang berbahaya yang diijinkan dengan jumlah yang dikecualikan : berbahaya ini dikecualikan dari marking (tanda-tanda) dan label. 

Barang berbahaya ini bila diangkut disebut sebagai “Dangerous Goods Excepted Quantities” jumlahnya terkecuali, artinya jumlahnya dapat dikurangi atau ditiadakan / disesuaikan, misal : 
 i. Div. 2.2, tanpa resiko tambahan (Subsidiary risk) 
 ii. Kelas 3, Packing group (PG) I/II/III 
 iii. Kelas 4, PG II dan III, bukan barang yang bereaksi sendiri 
 iv. Div. 5.1, PG II dan III 
 v. Div. 5.2, berisi chemical atau first aid kit 
 vi. Div. 6.1, PG I 
 vii. Kelas 8, PG II dan III, diluar UN 2803 dan UN 2809 
 viii. Kelas 9, kecuali magnit 1.2.8. 

Barang berbahaya yang dibatasi jumlahnya 
 
– Barang berbahaya yang tidak diijinkan dalam jumlah yang dikecualikan tidak dapat diangkut, misal : 2.2.8.1. Barang Berbahaya untuk pesawat penumpang – Mercury switch in electrical 

 – Kelas I – Divisi 2.1;2.2;2.3 mengandung resiko tambahan 

 – Kelas 4, ada resiko tambahan 

 – Divisi 5.1;5.2 (kecuali chemical atau first aid kit) 

 – Divisi 6.1, Packing Group I 

 – Divisi 6.2;7;8 (resiko tambahan) dan Divisi 9 

 – Barang berbahaya yang bebas dan ada persetujuan Negara atau Airliner 2.2.8.2. Baggage and Mail (Bagasi dan Pos Udara) 2.2.8.3. Shipper Responsibilities (tanggung jawab pengirim) 2.2.8.4. 

Limited Quantity (jumlah terbatas) 
 – Inner Packaging : 1 g atau 1 ml (cair atau padat), 
 – PG I dan II, 30 g atau 30 ml yang diijinkan 30 g atau 30 ml non flamable gas 
 – Outer Packaging : Terbatas pada semua kelas, kecuali Divisi 5.1 dan 6.2 PG I; 300 g/ml; PG II : 500 g/ml; PG III : 1 kg/lt (lihat lampiran 1/Tab. DG) 1.2.9. 

 Barang berbahaya yang tidak boleh diangkut berdasarkan peraturan atau perundang-undang negara tertentu atau operator (State and Operator Variations). 1.2.9.1. 
 State Variations State variations dimaksudkan sebagai bentuk ketentuan yang dikeluarkan oleh suatu negara yang menetapkan, bahwa Barang Berbahaya tertentu tidak dapat dikirim, diterima atau lewat diatas wilayah negara tanpa persetujuan negara yang bersangkutan. 

Namun demikian sebelumnya negara yang bersangkutan harus memberitahukan lebih dahulu Barang Berbahaya yang bagaimana yang seharusnya dapat disetujui negara tersebut. 

Tiap negara telah memiliki inisial nama sendiri dengan menggunakan kode huruf G (government) yang didahului dengan inisial atau kode negara tersebut (lihat IATA DGR hal. 21), selanjutnya diikuti dengan keterangan Barang Berbahaya ditulis dengan dua digit, 
misal : CAG-02, 
artinya CAG = Negara Canada (lihat lampiran 2) 
 02 = Berkenaan dengan Barang Berbahaya 2.2.9.2. 

 Operator Variations Operator Variations dimaksudkan sebagai bentuk ketentuan yang dikeluarkan oleh Operator atau Airliner atau Perusahaan Penerbangan, yang berkenaan dengan Barang Berbahaya yang dibawa oleh Pesawat (Airliner) melalui persetujuan Airliner yang bersangkutan. 

Setiap Airliner mempunyai kode operator sendiri-sendiri dan Barang Berbahaya atau lainnya yang telah ditentukan (lihat IATA DGR hal. 31-51), 
contoh : AA-01, 
artinya AA = American Airlines (lihat lampiran 2) 
 01 = BB dengan resiko tinggi dan tambahan (Div .6.1) tidak akan diterima

Tuesday, September 29, 2020

Panduan Keadaan Darurat

PANDUAN PENANGANAN KONDISI GAWAT DARURAT

PENDAHULUAN.

Faktor resiko terkait dengan operasional di area kerja Politeknik Penerbangan Jayapura akan selalu menyertai dan perlu untuk mendapatkan perhatian yang serius dari semua pihak. Resiko seperti kebakaran dan ledakan akibat kesalahan prosedur pengoperasian yang terjadi dilingkungan kerja akan menjadi ancaman serius yang harus ditanggapi. Belum lagi Indonesia adalah negara yang rawan bencana alam seperti gempa, longsor, banjir, dan tsunami yang datangnya sulit diprediksi. Selain bencana alam, ancaman teror bom juga menjadi ancaman serius mengingat sempat maraknya pemberitaan mengenai hal tersebut. Berbagai asset penting, properti bahkan SDM bisa saja menjadi terancam. Oleh karena itu penanganan kondisi gawat darurat adalah hal yang wajib dikembangkan di area kerja Politeknik Penerbangan Jayapura untuk mengantisipasi kerugian akibat bencana yang karena suatu hal dapat tidak terkendali. Untuk mengatasi ketiga kejadian di atas seperti teror bom, huru hara dan bencana alam diperlukan adanya panduan penanganan kondisi gawat darurat yang tepat. Panduan penanganan kondisi gawat darurat adalah suatu sistem yang menggabungkan beberapa depertemen mencakup HRD, keamanan (security), kesehatan, termasuk K3LH (Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Lingkungan Hidup) itu sendiri untuk menanggulangi kejadian bencana tersebut.

Ancaman bahaya yang memungkinkan mendatangkan kerusakan besar seperti kebakaran, gempa, tsunami, badai, banjir, bahkan demo yang semakin membudaya dilingkungan masyarakat kita, sudah barang tentu wajib untuk di antisipasi. Politeknik Penerbangan Jayapura harus membentuk organisasi tersendiri dalam menghadapi keadaan darurat, apapun bentuknya. Tanpa persiapan yang baik dalam menghadapi keadaan darurat, kepanikan akan terjadi dan kemungkinan kerugian yang lebih besar akan dialami oleh Politeknik Penerbangan Jayapura. Kesadaran Politeknik Penerbangan Jayapura tentang kemungkinan adanya bencana yang tidak diharapkan, akan meningkatkan kewaspadaan pihak Politeknik Penerbangan Jayapura.


DEFINISI KEADAAN DARURAT.

Keadaan Darurat adalah suatu keadaan tidak normal, tidak terkendali, yang berpotensi menimbulkan korban jiwa atau kerusakan yang meliputi kebakaran, kecelakaan, gangguan teknis, gempa bumi dan bencana lainnya sehingga dapat menimbulkan bahaya atau dapat mengancam jiwa, yang memerlukan  tindakan yang cepat untuk melindungi orang – orang, bangunan maupun peralatan dan lingkungan dari segala kerusakan.


TUJUAN.

Tujuan informasi dan segala aturan yang ada didalam panduan penanganan kondisi gawat darurat ini adalah untuk membuat sistem dan sumber daya yang dapat menjamin bahwa semua personel mampu menangani secara benar dan aman dari semua jenis keadaan darurat.


STANDAR YANG BERLAKU.

Persyaratan Standar OHSAS 18001:2007

Klausul OHS 4.4.7 : Kesiagaan dan Tanggap Darurat


SASARAN.

Sasaran dibuatnya panduan penanganan kondisi gawat darurat ini adalah untuk mengatur keadaan gawat darurat dan untuk meminimalisasi resiko kecelakaan terhadap manusia dan kerugian akibat kerusakan terhadap fasilitas publik dan lingkungan sekitarnya.



ISTILAH – ISTILAH.

Keadaan Darurat adalah suatu keadaan tidak normal,  tidak  terkendali, yang berpotensi menimbulkan korban jiwa atau kerusakan yang meliputi kebakaran, kecelakaan, gangguan teknis, gempa bumi dan bencana lainnya sehingga dapat menimbulkan bahaya atau dapat mengancam jiwa, yang memerlukan tindakan yang cepat untuk melindungi orang – orang, bangunan maupun peralatan dan lingkungan dari segala kerusakan.

Tim Kesiapsiagaan dan Tanggap Darurat (TKTD) adalah suatu tim Kesiagaan dan Tanggap Darurat yang dibentuk secara formal dan selalu mengadakan latihan secara berkala dengan tugas menangani setiap kejadian keadaan darurat. TKTD yang bertanggung jawab menangani keadaan darurat.

Kesiapsiagaan dan tanggap darurat adalah suatu jaminan keadaan siap siaga berupa sumber daya manusia terlatih beserta keahlian dan sarananya, yang mampu mencegah dan menanggulangi keadaan darurat serta mengembalikan / memulihkan suasana tidak normal menjadi normal kembali.

P 3 K adalah Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan.

Evakuasi adalah Upaya menyelamatkan pekerja dari tempat kejadian ke tempat yang aman.

Area Aman adalah area yang bebas dari bahaya kebakaran dan bahaya lainnya.

Area Evakuasi adalah area tempat berkumpulnya orang apabila terjadi suatu keadaan darurat.

Penanggulangan Keadaan Darurat / (Emergency Response) merupakan suatu tindakan untuk mengendalikan Insiden, kecelakaan atau bencana (kebakaran, ledakan, bocoran gas, pencemaran lingkungan, kecelakaan kerja, dll) dimana sumber daya (team) dan manajemen yang ada di unit operasi masih mampu menanggulanginya berdasarkan prosedur tetap keadaan darurat yang telah ditetapkan dan disepakati sebelumnya

Site Emergency adalah Jenis kecelakaan yang terjadi diarea kerja atau disekitar wilayah POLITEKNIK PENERBANGAN JAYAPURA yang bersifat harus dikendalikan dan diselesaikan dengan segera oleh team.

Offsite Emergency adalah Jenis kecelakaan yang terjadi diluar wilayah kerja POLITEKNIK PENERBANGAN JAYAPURA namun harus segera ditangani, penanggulangan kecelakaan dilakukan dengan menghubungi pihak eksternal atau team bantuan terdekat dengan lokasi kejadian.

Bencana / Crisis (Disaster) merupakan suatu situasi emergency yang berkembang menjadi kejadian tidak terkendali seperti kebakaran besar,ledakan hebat, banjir besar, kebocoran gas (beracun atau mudah terbakar), bencana alam dan kecelakaan lainnya dan tidak dapat ditangani oleh unit operasi setempat dan memerlukan bantuan lintas / kawasan serta penanganan secara korporat.

Business Continuity Plan adalah Suatu perencanaan yang telah ditetapkan sebelumnya oleh pihak organisasi atau manajemen dalam menanggapi kondisi crisis yang telah terjadi yang berfokus pada tindakan penyelamatan asset perusahaan demi mengusahakan kelangsungan bisnis perusahaan setelah terjadinya situasi krisis.

Crisis Center adalah tempat berkumpul Tim Manajemen Area kantor untuk membantu / mendukung pelaksanaan penanggulangan keadaan darurat.

Denah Evakuasi/ Evacuation Layout adalah Suatu panduan bagi semua orang untuk menuju ke tempat berkumpul yang aman apabila terjadi suatu keadaan darurat dan bencana/krisis.


PETUNJUK UNTUK KARYAWAN, KONTRAKTOR & TAMU.

Seluruh karyawan, kontraktor dan pengunjung, baik yang bekerja maupun yang memasuki area kerja harus diberikan instruksi / arahan yang benar mengenai tindakan yang harus mereka lakukan saat terjadi keadaan gawat darurat.


Instruksi tersebut meliputi :

Cara untuk mencapai alarm dan cara memberitahukan orang lain jika menghadapi keadaan gawat darurat.

Tindakan yang harus dilakukan oleh karyawan ataupun orang yang ada didalam area jika mendengar alarm.

Pentingnya mencari dan menghitung orang pada saat evakuasi.

Rute jalan keluar dari tempat kejadian ke tempat titik kumpul (Rendesvous Point) dalam kondisi darurat.

Posisi, jenis & cara menggunakan alat pemadam api yg ada ( APAR ataupun Hydrant ).

Cara untuk menghadapi keadaan darurat yang khusus, yang terjadi dilapangan.


PETUNJUK UNTUK PEMILIK / SUPIR KENDARAAN YANG MEMASUKI AREA PERUSAHAAN / AREA KERJA.

Panduan penanganan kondisi gawat darurat ini diberlakukan secara ketat untuk setiap pemilik atau pengendara dan harus diberikan atau dibaca sebelum memasuki daerah kerja.

Seluruh pengemudi harus melapor jika memasuki atau meninggalkan daerah kerja.

Batas kecepatan di area kerja harus dipatuhi ( maksimal 10 Km/jam ).

Penumpang yang tidak berkepentingan harus tetap berada dalam kendaraan dan jika ada binatang peliharaan juga harus ditinggal didalam kendaraan.

Sampah harus dibuang ke tempat yang telah disediakan.

Tidak boleh memasuki gedung tanpa diberi izin oleh penanggung jawab lokasi gedung yang bersangkutan.


Pemilik dan pengemudi kendaraan yang memasuki area kerja Politeknik Penerbangan Jayapura harus menanggung segala resiko dan kondisi dimana Politeknik Penerbangan Jayapura tidak bertanggungjawab atas segala kecelakaan, kehilangan atau kerusakan yang terjadi pada kendaraan, kecuali jika kecelakaan dan kerusakan atau kehilangan tersebut terjadi karena kelalaian dari pihak Politeknik Penerbangan Jayapura.


ORGANISASI PENANGANAN KONDISI GAWAT DARURAT.

Struktur Organisasi.

Politeknik Penerbangan Jayapura harus menyusun tim ( jabatan atau nama ) untuk tim penanganan kondisi gawat darurat.

Tim utama dalam organisasi penanganan kondisi gawat darurat yaitu Kepala Pengawas, Petugas Komunikasi, Pengawas Area dan Pengawas ( lihat  pada tabel 1 ).

Tim eksekutif penanganan kondisi gawat darurat adalah manager departemen dan manager senior lainnya, tergantung dari besarnya area. Petugas pendukung spesialis lainya, seperti petugas Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) yang terlatih dan petugas pencatat keadaan darurat (untuk membantu petugas komunikasi) juga harus mencakup didalam tim yang ada.

STRUKTUR ORGANISASI TIM PENANGANAN KONDISI GAWAT DARURAT


Tabel 1


Note :

1).  Titik kontrol utama adalah Resepsionis di gedung utama dan pos sekuriti.

2). Pendekatan Politeknik Penerbangan Jayapura adalah dengan memanfaatkan petugas area dan jika lokasi terlalu luas, pengawas diperlukan untuk menghitung orang di daerah tertentu.



Daerah Titik Kumpul Dalam Kondisi Gawat Darurat / Emergency Assembly Point.

Daerah titik kumpul / assembly point harus berada setidaknya 100 meter dari gedung dan material berbahaya, tempat penyimpanan bahan bakar, dll. Area  ini harus diberi tanda. Umumnya berada di area pos sekuriti.

Jika memungkinkan, hindari untuk menyeberangi jalan raya untuk mencapai daerah titik kumpul / assembly point.

Roll Call.

Tujuan dari roll call adalah untuk memastikan proses perhitungan semua orang yang ada di area yang berada dalam kondisi gawat darurat, sehingga proses evakuasi yang aman dapat dilakukan. Daftar roll call dibuat untuk setiap area tertentu dan harus selalu diperbaharui.

Dengan menggunakan daftar evakuasi, setiap warden area harus mendata orang yang bekerja di area tersebut pada kondisi normal. Data yang dipersiapkan tersebut digunakan untuk menghitung orang sebagai bagian dari proses pencarian dan evakuasi.

Nama-nama pengunjung dan tamu yang berada di area pada saat kondisi gawat darurat harus dicatat dan ditambahkan di dalam checklist. Pimpinan emergency harus diberitahukan secepatnya mengenai orang-orang yang hilang.

Dalam proses pencarian korban dan mengevakuasi dari area, maka orang- orang yang telah berkumpul dan tercatat dilarang untuk memasuki kembali area berbahaya tersebut sebelum adanya pernyataan resmi dari petugas yang berwenang bahwa area tersebut sudah aman. Pencarian dan tindakan


pertolongan selanjutnya akan menjadi tanggungjawab otoritas pelayanan gawat darurat.


Tanggungjawab / Responsibilities.

Tanggungjawab dari petugas pengendalian keadaan kondisi gawat darurat antara lain:

Memindahkan orang dari daerah berbahaya secara cepat, tepat dan aman. Dan memberi bantuan kepada orang yang terluka.

Melakukan pencarian orang di daerah yang berbahaya jika aman untuk dimasuki dan menjamin tidak ada satu orangpun yang terpapar bahaya.

Melakukan pencarian di semua area tambahan dan melakukan proses penghitungan orang secara total dan akurat.

Melakukan evakuasi ke daerah titik kumpul / assembly point jika kondisi memungkinkan.

Melakukan roll call untuk menjamin semua orang telah terhitung dan tidak ada orang lagi yang berada dalam posisi berbahaya.

Bekerjasama dan membantu tim penanganan kondisi gawat darurat.

Tim eksekutif kondisi gawat darurat bertanggungjawab untuk menjawab tuntutan dari luar atas apa yang terjadi di area kerja Politeknik Penerbangan Jayapura. Dan jika menyangkut masalah kematian atau kejahatan, informasi yang diberikan kepada media massa, karyawan lain ataupun kerabat korban harus atas masukan dari polisi terlebih dahulu.


Harus dimengerti dengan jelas bahwa tugas utama area warden dan warden adalah tidak untuk menghilangkan bahaya, tetapi untuk menjamin keselamatan orang dan melakukan proses pemindahan dari tempat yang berbahaya ke tempat yang aman sesuai dengan ketentuan.


Pelatihan / Training.

Pemilihan dan pemberian training kepada karyawan lapangan yang memiliki tanggungjawab khusus, dan dilanjutkan dengan training secara umum kepada semua orang / karyawan mengenai tindakan yang harus dilakukan pada saat kondisi gawat darurat. Biasanya hal yang diberikan adalah mengenai tindakan yang harus dilakukan untuk memberitahukan adanya kondisi gawat darurat kepada pengawas area atau pengawas, dan juga mereka harus mengetahui bagaimana menjangkau alarm, mengetahui posisi Alat Pemadam Api Ringan (APAR), menggunakan peralatan untuk mengatasi tumpahan bahan kimia dan cara menuju lokasi titik kumpul / assembly point.

Keefektifan dari panduan penanganan kondisi gawat darurat ini harus dievaluasi dengan latihan simulasi yang dilakukan dibawah pimpinan Chief Warden. Latihan evakuasi ini minimal perlu dilakukan setiap satu tahun sekali dan laporkan pelaksanaannya harus disimpan.

Data tersebut harus meliputi :

Tanggal training.

Nama orang yang mengadakan training.

Nama karyawan yang ikut serta.

Penjabaran mengenai jenis ancaman atau bahaya, seperti kebakaran, medis atau keamanan.

Sebagai kelanjutan dari pelatihan yang telah dilakukan, kepala pengawas harus melakukan sesi pertemuan dengan staff pengendalian kondisi gawat darurat untuk mengevaluasi secara kritis keefektifan dari panduan penanganan kondisi gawat darurat tersebut dan membuat rekomendasi jika diperlukan.

Karyawan baru harus diberikan informasi mengenai panduan penanganan kondisi gawat darurat setelah proses penerimaan. Biasanya tercakup didalam induction program pada hari pertama kerja.


ANCAMAN KONDISI GAWAT DARURAT / EMERGENCY THREATS.

Panduan penanganan kondisi gawat darurat ini mencakup ancaman - ancaman, dimana diharuskan dilakukannya proses evakuasi secara menyeluruh. Panduan penanganan kondisi gawat darurat ini juga mencakup tindakan segera dan terkontrol dari setiap kondisi gawat darurat yang terjadi, misalnya memindahkan orang dari daerah berbahaya ke daerah yang aman merupakan tindakan pertama yang harus dilakukan.


Tindakan pengontrolan yang dilakukan harus menjamin bahwa semua orang sudah aman dan di hitung. Tindakan yang cepat dan tepat tergantung dari kejelasan komunikasi antara staff pengatur, dari tanda bahaya, fasilitas P3K, handy talky dan sistem telepon internal.

Contoh ancaman kondisi gawat darurat antara lain :

 Ancaman Non Keamanan / Non Security Threats :

Kebakaran, Asap atau Ledakan.

Gempa Bumi, Tsunami.

Banjir.

 Ancaman Keamanan :

Ancaman Bom.

Surat Mencurigakan / Surat Kaleng yang Mengancam.

Ledakan Bom.

Gangguan Keamanan Bersenjata – Penodongan.

Kerusuhan Massa.

Insiden Kimia, Biologi ataupun Radiologi.

 Tindakan medis yang penting untuk keadaan darurat.

 Tumpahan dalam skala besar ( termasuk hasil penyaringan, tumpahan minyak atau bahan kimia ).


ANCAMAN NON KEAMANAN / NON SECURITY

Kebakaran, Asap atau Ledakan ( Fire, Smoke, Explosion ).

Lakukan tindakan pencegahan, antara lain :

Pasang dan pelihara detector asap dan sprinkler yang ada di setiap lantai, tangki gas maupun tangki bahan bakar.

Kabel lampu harus berada pada tempat yang benar dan terpelihara. Sirkuit listrik, soket dan saklar harus di cek secara teratur. Jika ada kerusakan maka harus segera diganti.

Pastikan tempat sampah bersih dari buangan kertas.

Merokok hanya diperbolehkan pada area tertentu.


Pada saat kebakaran terjadi :

Resiko kecelakaan yang bisa terjadi :

Luka bakar saat terjadi kebakaran.

Terjatuh, tertimpa benda saat terjadi kepanikan.

Keracunan CO² karena asap.


APD yang diperlukan :

Masker type sungkup saat memadamkan api.

Blanket fire saat menerobos api yang berkobar.

Baju tahan api saat melakukan pemadaman ( jika ada ).


Uraian Kerja :

Pelaksana: Semua karyawan.

Warden area dan warden adalah petugas yang bertanggung jawab menolong para pegawai di lantainya / ruangan bila terjadi keadaan darurat.

Adapun tugas – tugasnya antara lain :

Memahami panduan penanganan kondisi gawat darurat, pintu darurat, tempat berkumpul / titik kumpul dan berkomunikasi dengan baik.

Memahami jelas letak dan tatacara memakai alat pemadam api ringan, hydrant, sistem alarm dan evakuasi, dll.

Pastikan bahwa pegawai di bagiannya / sektornya  telah memahami panduan penanganan kondisi gawat darurat yang telah ditetapkan.

Pada saat keadaan darurat, kumpulkan semua pegawai dari sektornya dan membawa mereka melalui tangga darurat ke tempat yang aman (Rendesvous Point / titik kumpul) yang telah disediakan.

Memastikan seluruh pegawai dari sektornya meninggalkan tempat berbahaya. Lakukan absen / laporan setelah evakuasi.


Mengetahui siapa saja yang membutuhkan bantuan khusus (karena cacat atau hambatan) dan jika perlu meminta bantuan First Aider / tim P3K.

Bertanggung jawab atas tugas dan semua perlengkapan yang tersedia.


PENTING !

Bagi Warden Area / Warden.

Selalu siap siaga dan waspada dan melakukan :

Kerjasama dengan anggota tim lainnya.

Merevisi daftar penghuni lantai secara berkala untuk saat Roll-Call.

Mengisi laporan bulanan : Equipment Check List.

Mengikuti pelatihan yang harus diikuti : Fire Fighting, First Aid & Evacuation Drill.

Hadir setiap safety training yang diadakan oleh Politeknik Penerbangan Jayapura.

Bila terjadi keadaan darurat, hubungi Kepala Pengawas / Chief Warden.


DASAR PEMADAMAN.

Pemadaman api tingkat awal.

Pengertian Fire Fighting : Memadamkan api disaat masih kecil, bila api itu besar atau lokasi sangat berasap, segeralah meniggalkan gedung.

Tujuan Fire Fighting : Menyelamatkan orang dan benda, mencegah kebakaran bertambah parah dan mencegah terjadinya korban.


BILA MENDENGAR BEL ALARM KEBAKARAN DI LANTAI ANDA.

Semua pegawai dan tamu berkumpul di Rendesvous Point / Titik Kumpul di sektor lantai anda. Bukalah pintu – pintu kantor, ikutilah arah tanda EXIT.

Siapkan perlengkapan Warden area / Warden.


Usahakan jangan sampai ada pegawai yang masih menggunakan Lift. Gunakanlah tangga darurat yang sudah ditentukan.


KEBAKARAN.

Langkah – langkah menghadapi :

Bila menemukan kebakaran atau mencium asap. JANGAN PANIK !!!

Bunyikan alarm kebakaran dengan memecahkan kaca untuk alarm kebakaran. Lakukan pemadaman api.

Padamkan api bila mungkin, bila tidak mungkin tekan alarm kebakaran lainnya dan bersiap melakukan evakuasi.

Pindahkan orang dari tempat kebakaran.

Pakailah APAR selagi api masih kecil.

Tarik pin atau ring dari tempatnya.

Arahkan pipa penyemprot ke dasar api.

Tekan pematik agar keluar isi APAR.

Sapu dari sisi ke sisi lain pada dasar api.

Hubungi anggota tim kondisi gawat darurat lain untuk koordinasi.

Bila baju terbakar, jatuhkan diri dan berguling – guling, hingga api padam.


EVAKUASI KEBAKARAN PETUNJUK LANGKAH – LANGKAH :


DI DALAM GEDUNG.

TENANG --- JANGAN PANIK !!!.

Pastikan seluruh pegawai dan tamu yang berada di sektor / lantainya berkumpul di Rendesvous Point / Titik Kumpul. Siapkan perlengkapan anda.

Periksa dan kosongkan setiap ruangan, tidak ada orang yang tertinggal. Untuk keluar dari lantai anda, ikutilah tanda EXIT.


JALAN dan JANGAN BERLARI, turuni anak tangga ( jangan naik ke lantai berikutnya ), hindari memakai sepatu yang bertumit tinggi.

Bila ruangan agak berasap, jangan berdiri, merangkaklah pada sisi dinding.

Absensi / Roll-Call dijalankan oleh First Aider / Petugas P3K. Periksa juga bagian ruangan lainnya.

Bila alarm berbunyi, itulah tanda evakuasi. Dilarang menggunakan Lift.

Berjalan turun di bagian kiri tangga dan peganglah handrails.

Petugas penolong akan naik dari sebelah kanan tangga.

Tenang, kurangi suara. Jangan merokok atau bersuara gaduh, karena hal ini akan menambah kepanikan. Ingatkan pengungsi lain / teman – teman anda tentang hal ini.

Warden area / warden harus memastikan pintu – pintu tangga darurat tertutup rapat setelah orang terakhir memasuki ruang tangga darurat.

Matikan suplai listrik di area / gedung yang terbakar.

Jangan mencoba untuk memadamkan api yang diakibatkan oleh LPG, dimana sistem shut down secara otomatis merupakan tindakan awal yang harus dilakukan. Kebakaran yang paling parah dinamakan dengan BLEVE ( Ledakan uap cair yang mendidih ).

First Aider / petugas P3K selalu bersiap – siap untuk memberikan pertolongan bagi yang cidera, juga membawa orang luka / cacat ke tempat aman, sampai regu emergency tiba di tempat kejadian dan membawa orang – orang yang tidak dapat berjalan.

Jauhi jendela kaca atau puing reruntuhan.

Gunakan peralatan yang memadai untuk mengevakuasi orang- orang dari daerah berbahaya, cari orang disetiap ruangan dan lakukan dengan berpasangan. Cari di ruangan terbatas, dibawah meja, dll, dimana memungkinkan orang yang sedang panik akan bersembunyi. Buat janji untuk bertemu di tempat titik kumpul /

Rendesvous point jika anda terpisah.

Ketika proses pencarian telah selesai dilakukan, jangan mencoba memasuki kembali gedung tersebut sampai tim pemadam kebakaran dan petugas rescue berhasil mengamankan gedung tersebut.


DI LUAR GEDUNG.

Menyingkir dari daerah gedung dan waspadalah kemungkinan kejatuhan puing reruntuhan.

Kosongkan jalan untuk regu penolong.

Jangan kembali ke kantor / ke dalam gedung sampai manajemen mengumumkannya.

Jangan berbicara kepada pihak luar atau perss. Hanya manajemen yang berhak untuk hal ini

Lengkapilah Laporan Warden Area / Warden dan serahkan ke Chief 





Friday, April 3, 2020

JINGLE KEREN TARUNA POLITEKNIK PENERBANGAN JAYAPURA


Taruna Politeknik Penerbangan Jayapura membuat Jingle keren dengan judul "Stay Safe". Jingle ini dibuat untuk melepas kepenatan selama masa karantina di asrama dimana sebanyak 69 taruna tidak diperkenankan untuk keluar kampus dengan maraknya penyebaran virus corona (covid-19).

Berikut link instagram untuk melihat videonya :
https://www.instagram.com/tv/B-d8oDnjpsK/?igshid=fv4vta5x9z16

Para Taruna dan Taruni Politeknik  dan civitas akademika Penerbangan Jayapura ikut berpartisipasi dan bersama-sama mengajak masyarakat untuk membiasakan pola hidup sehat dengan menjaga kebersihan, mencuci tangan dan memakai masker.

Dengan gaya rapper ala taruna dan musik yang gembira diharapkan kepada penonton untuk dapat menikmatinya dan terhibur dengan adanya pembatasan-pembatasan untuk menjaga jarak, tidak keluar rumah, dan tentunya stay safe.

Para komedian dan publik figur tanah air, sebut saja alenia, abdur arsyad, rivaldo, yewen, putri indonesia dan putri papua barat dan para influencer ikut mendukung dengan repost kembali ke akun mereka masing-masing.

Tuesday, February 25, 2020

Topografi Bandar Udara


Pengertian aerodrome
Aerodrome adalah suatu daerah diperairan atau di daratan yang ditentukan termasuk bangunan, instalasi dan perlengkapan/alat alat untuk dipergunakan sebagian atau keseluruhan, bagi pendaratan, pemberangkatan dan pergerakan pesawat udara;

Penjelasan tentang area bandar udara
Movement area adalah bagian dari aerodrome yang dipergunakan untuk take off dan landing pesawat udara dan untuk pergerakan pesawat udara;
Manouvering area adalah bagian dari aerodrome yang dipergunakan untuk landing dan take off pesawat udara dan untuk pergerakan pesawat udara yang berhubungan dengan take off dan landing , tetapi tidak termasuk apron
Runway adalah suatu daerah persegi panjang yang di daratan yang telah dipilih dan disediakan untuk landing dan take off pesawat  udara sepanjang sisi panjangnya;
Landing area adalah bagian dari daerah pergerakan yang digunakan untuk landing dan take off;
Aerodrome elevation adalah ketinggian suatu titik tertinggi di daerah pendaratan, diukur dari permukaan laut;
Stop way adalah suatu daerah di ujung runway pada arah take off yang berbentuk persegi empat panjang, dipersiapkan sebagai daerah yang dapat dipergunakan sewaktu-waktu oleh pesawat udara apabila pesawat udara mengalami kegagalan  saat take off;
Apron adalah suatu daerah yang ditentukan di aerodrome untuk keperluan penempatan pesawat udara, memuat penumpang dan membongkar barang, pengisian bahan bakar, parkir dan perawatan kecil pesawat udara;
Taxiway adalah suatu jalur yang telah ditentukan dan dipersiapkan untuk pesawat udara yang taxi;
Threshold adalah awal dari runway yang dipergunakan untuk landing;
Clearway adalah suatu daerah persegi panjang di daratan atau perairan di bawah pengawasan yang berwenang , ditentukan dan dipersiapkan sebagai daerah yang dapat dipergunakan oleh pesawat udara untuk melakukan sebagian dari initial climb menuju ketinggian tertentu;
Shoulder adalah suatu daerah yang berbatasan langsung dengan kanan kiri runway , umumnya ditanami rumput dan bebas dari rintangan yang membahayakan, yang dipergunakan untuk menampung kemungkinan adanya pesawat udara yang keluar dari jalur runway secara tidak sengaja;
Taxiway adalah suatu jalur yang telah ditentukan dan dipersiapkan untuk pesawat udara yang taxi;
Threshold adalah awal dari runway yang dipergunakan untuk landing;
Displaced threshold adalah threshold yang dipindahkan , disebabkan :
             a.   Kerusakan runway;
b.    Adanya obstacle (rintangan) di daerah sebelum runway;
Holding bay adalah suatu daerah dimana pesawat udara dapat menunggu atau untuk memberikan jalan kepada pesawat udara lainnya guna terselenggaranya kelancaran lalu lintas di darat;
Aerodrome Reference Point adalah letak geografis suatu bandar udara dan dinyatakan dalam derajat lintang (latitude) dan derajat bujur (longitude);
Acces road adalah jalan yang dapat dilalui kendaraan PKP-PK yang menghubungkan Fire Station dengan runway dan daerah pergerakan pesawat udara;
Rapid response area adalah daerah atau lokasi sejauh 150 meter di kiri / kanan runway dan 1000 meter dari masing-masing ujung runway yang rawan terhadap kecelakaan pesawat udara;
Inspection road adalah jalan di daerah sisi udara dan di sekeliling bandar udara yang diperuntukkan pemeriksaan fasilitas penerbangan di dalam bandar udara;
Perimeter bandar udara adalah pagar pembatas bandar udara

Runway
Penentuan arah runway
Untuk menentukan arah (heading) suatu runway selain faktor lokasi    /lapangan, juga faktor angin sangat menentukan;
Pengamatan arah angin dilaksanakan untuk sekurang-kurangnya 5 tahun dan paling sedikit 8 kali setiap hari (dengan interval waktu yang sama);


Ukuran Runway


Parallel Runway
a.   Runway lebih dari satu dan posisinya sejajar;
      Jarak antara parallel runway minimum dihitung dari centre line tiap runway  :
1)  210 m   (700 feet) untuk code nomor runway 3 atau 4;
2)  150 m   (500 feet) untuk code nomor runway 2;
3)  120 m   (400 feet) untuk code nomor runway 1;
            b.   Runway designated Marking
1)      Terdiri dari 2 (dua) nomor untuk parallel runway akan    diberikan tambahan huruf;
2)      Untuk dua parallel runways         :    L , R
3)      Untuk  tiga parallel runways        :    L , C , R
4)   Untuk empat parallel runways     :    L , R , L , R
5)   Untuk lima parallel runways         :    L , C , R , L , R
atau   L , R , L , C , R
6)  Untuk enam parallel runways      :    L , C , R , L , C , R
Note  :   L    =  Left
              C    =  Centre
              R    =   Right

Nomor Runway
              a.   Azimuth runway dibulatkan menjadi puluhan derajat;
              b.    1º ,  2º,  3º, 4º  dibulatkan ke bawah;

              c.  5º ,  6º,  7º,  8º ,  9º  dibulatkan ke atas;
              d.    Contoh  124º     menjadi   120 º;
                                   126 º    menjadi   130 º;
e.  Cara menentukan nomor runway
     Diumpamakan azimuth suatu runway adalah  135º , maka nomor runway adalah  :  135º dibulatkan  140º dan nomor runway adalah  14.  Sedangkan runway yang berlawanan adalah 140º + 180º  =  320º   dan nomor runway adalah  32;

Shoulder
 Kebutuhan shoulder
a.    Untuk runway code number 4 diperlukan shoulder;
b.    Jika lebar runway sudah 60 meter (200 feet) atau lebih shoulder bisa ditiadakan;
Lebar shoulder
Kesamping runway sehingga seluruh lebar runway dan ke dua shoulder tidak kurang dari 60 m (200 feet);
Kekuatan shoulder
Dipersiapkan untuk menampung pesawat apabila keluar dari runway sehingga tidak mengakibatkan kerusakan poesawat udara dan juga kuat untuk menampung kendaraan-kendaraan yang beroperasi di shoulder;

Runway Strip
Suatu daerah yang ditentukan termasuk runway dan stopway (jika ada) yang dipersiapkan :
1     Untuk mengurangi kerusakan apabila pesawat udara keluar dari runway;
2     Untuk melindungi pesawat udara selama take off dan landing;
Stopway
1     Lebar stopway sama dengan lebar runway;
2     Kekuatan stopway
Dipersiapkan untuk menampung pesawat udara apabila gagal melaksanakan take off dan tidak dapat berhenti di runway (keluar dari landasan) , sehingga pesawat udara tidak rusak berat;
Taxiway
1     Dipersiapkan untuk memperlancar dan keselamatan pergerakan pesawat udara di darat;
2     Jika end of runway (ujung dari runway) tidak dilengkapi dengan taxiway , bisa dibuatkan suatu daerah di ujung runway dimana dapat digunakan pesawat udara untuk membuat belokan yang disebut Turning area;
3     Kekuatan taxiway sekurang kurangnya sama dengan kekuatan runway, yang mana dalam kenyataannya taxiway akan menampung pesawat udara semakin banyak, yang bergerak atau yang berhenti.

 Marking
1     Runway marking
Pembuatan marking dengan warna yang menyolok biasanya warna putih;
a.  Runway designation marking   :  Terdiri dari 2 nomor;
                                                       (untuk parallel runway diikuti    dengan huruf L, C, atau R)
b.  Threshold marking            :  Strip-strip putih di ujung runway kalau runway designation marking terletak di antara threshold marking minimum 3 strip di kiri kanan runway centre line;
c.  Runway centre line marking    :   Garis putih terputus putus pada pertengahan runway;
d.  Runway side strips marking    :    Garis putih tidak terputus putus sisi kiri dan kanan runway;
e.  Fixed distance marking                  :    Warna kuning dibuat 1000   ft dari threshold;
f.  Touch down zone marking           :     Garis putih berpasangan di kiri kanan runway centre line;
2 Taxiway Marking
            Pembuatan marking dengan warna yang menyolok biasanya   
            warna kuning;
           a.  Taxiway centre line marking   : Garis warna kuning tidak
                                                                terputus;
           b.   Taxy holding position              :  2 (4) garis paralel wana kuning;
                marking                                     -  1 (2) terputus putus;
                                                                 -  1 (2) tidak terputus putus

Lights      
 Lampu lampu di runway
a.  Threshold                                                   :   hijau;
b.  Centre line                                                 :   putih;
c.  Runway edge (sisi kiri dan kanan)              :   putih;
d.  Runway end                                               :   merah;
e.  Touch zone down                                      :   putih;

Lampu lampu di taxiway                                
a.  Taxiway edge                                             :   biru;
b.  Taxiway centre line                                    :    hijau;

Lampu di apron                                               :   merah;

Approach light                                                 :    putih – centre line    
                                                                             barette-merah-side
                                                                             bow barette;
Aerodrome rotating beacon light
a.    Lampu berwarna putih menyala secara bergantian;
b.    Terletak di aerodrome atau dekat dengan aerodrome;
c.     Tidak terhalang dan dapat dilihat dari segala arah
d.    Tidak mengganggu pandangan pilot ketika pesawat udara  akan mendarat;

Signal Area
Ketentuan
a. Signal area adalah suatu daerah di aerodrome dipergunakan untuk menempatkan ground signal (tanda-tanda di darat);
b. Warna dari signal area harus kontras dengan warna tanda-tanda yang ditempatkan, diberi pagar warna putih dengan ketinggian tidak kurang dari 0,3 meter;

Macam-macam ground signal
a.    2 (dua) buah garis diagonal warna kuning dengan dasar persegi empat warna merah diletakkan di signal area  menunjukkan larangan untuk mendarat dan kemungkinan larangan tersebut bisa diperpanjang;
b.    1 (satu) buah garis diagonal warna kuning dengan dasar persegi empat warna merah diletakkan di signal area  menunjukkan agar berhati hati pada saat akan mendarat karena adanya kerusakan di manouvering area;
c.     Dumb ball warna putih diletakkan di signal area menunjukkan take off / landing dan taxi hanya dapat dilaksanakan di runway dan taxiway;
Dumb ball putih dengan garis hitam vertical tegak lurus pada porosnya diletakkan di signal area menunjukkan take off, landing dan taxi dapat dilaksanakan tidak terbatas pada runway dan taxiway;
a.    Landing T warna putih atau orange diletakkan di signal area menunjukkan arah landing;
b.    Wind sock atau kantong angin untuk menunjukkan arah dan kecepatan angin (perkiraan)

LOGO POLITEKNIK PENERBANGAN JAYAPURA